Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 12/2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Bappeda Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Penyusunan Draft SK Pokja Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Buleleng. Selasa, 23 Pebruari 2021.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekdis (I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP.). Beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini diantaranya permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PKP, yakni diantaranya belum maksimalnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan. Permasalahan lainnya yakni belum utuhnya pengaturan dan kebijakan untuk memperkuat peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP.
Selain permasalahan tersebut, permasalahan lain yang dihadapai diantaranya belum seragamnya struktur, tugas, dan fungsi Pokja PKP dan Forum PKP dalam penyelenggaraan PKP di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat serta belum terwujudnya kolaborasi antar stakeholder dalam memperkuat kelembagaan di seluruh kabupaten/kota, provinsi, pusat. Maka dari itu perlunya pedoman pembentukan Lembaga yang dapat memfasilitasi/mengkoordinasikan urusan Bidang PKP sekaligus mendorong peran masyarakat.
Pengertian Pokja PKP itu sendiri adalah lembaga yang mengoordinasikan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai Pasal 1 angka 5 Permen PUPR 12/2020. Fungsi Pokja PKP adalah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pemerintahan dalam penyelenggaraan bidang PKP.