Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Tim yang dikoordinasikan oleh Bidang Pemerintahan Desa Senin (25/04/2022) melaksanakan klarifikasi atas penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027 pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Buleleng, yaitu :
No. |
Waktu |
Desa |
Perdes |
1. |
Senin,
25 April 2022 Pkl.
09.00 Wita |
Mengening |
Peraturan
Desa Mengening Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tahun 2022-2027. |
2. |
Senin,
25 April 2022 Pkl.
11.00 Wita |
Unggahan |
Peraturan
Desa Unggahan Nomor 2 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. |
3. |
Senin,
25 April 2022 Pkl.
13.00 Wita |
Subuk |
Peraturan
Desa Subuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tahun 2022-2027. |
4. |
Senin,
25 April 2022 Pkl.
14.30 Wita |
Kayuputih |
Peraturan Desa Kayuputih Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. |
Bertempat di Ruang Bidang Pememerintahan Desa Dinas PMD, pelaksanaan klarifikasi dihadiri oleh Perbekel, Ketua Tim Penyusun RPJM Desa dan Sekretaris Tim Penyusun RPJM Desa masing-masing Desa yaitu Desa Mengening, Desa Unggahan, Desa Subuk dan Desa Kayuputih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi Bupati/Walikota dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Tujuan pelaksanaan klarifikasi terhadap Peraturan Desa yang telah ditetapkan Desa adalah untuk memastikan bahwa Peraturan Desa dimaksud telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai, sedangkan untuk hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Disamping untuk mengetahui terkait dengan kesesuaian dengan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atas Peraturan Desa yang telah ditetapkan, dalam klarifikasi juga diarahkan untuk memperbaiki terhadap dokumen proses pembentukan Peraturan Desa yang telah dilakukan mulai dari konsideran Perdes, Naskah RPJM Desa, Matrik RPJM Desa dan dokumen-dokumen pendukung dalam proses penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027.
Pelaksanaan klarifikasi yang diwakili oleh Fungsional Analis Keuangan Ahli Muda Madong Hartono dapat berjalan dengan lancar, dan semua Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027 pada 4 (empat) Desa yang diajukan dinyatakan telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.