0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kabupaten Buleleng Resmi Dikukuhkan

Admin dispmd | 28 Juni 2024 | 23 kali

Singaraja, 28 Juni 2024 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buleleng. Acara ini berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja dan dihadiri oleh pimpinan Forkompimda serta para Kepala SKPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng.


Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, secara simbolis mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 129 Perbekel dan 731 anggota BPD se-Kabupaten Buleleng. Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Perbekel dan BPD hingga dua tahun.


Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga berharap perpanjangan masa jabatan ini bisa mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.


Lebih lanjut, Lihadnyana mengingatkan para Perbekel untuk menghindari narkoba, judi online, dan perbuatan tercela lainnya. Ia menekankan bahwa Perbekel harus menjadi contoh panutan bagi masyarakat.


Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih fokus dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan sebaik-baiknya dan menjalankan program-program yang telah direncanakan guna mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan.


Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.