0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi BUM Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Busungbiu

Admin dispmd | 29 Juni 2022 | 115 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA & UEM bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hari ini (Rabu, 29 Juni 2022) melaksanakan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Busungbiu.


Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, dengan difasiliasi oleh UPK Sasana Artha dan Kecamatan Busungbiu. Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir dalam acara ini sebagai narasumber, dengan peserta sosialisasi yakni para Perbekel se-Kecamatan Busungbiu, para Ketua BPD se-Kecamatan Busungbiu, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Sasana Arta, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa.


Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Busungbiu, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang LKDA & UEM Ibu Ni Ketut Ariattini, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Fungsional PSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng Bpk. Ngurah Putu Adnyana.


Materi yang disampaikan dalam sosialisasi dimaksud antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd, serta penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, dan dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab.


Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi ini diantaranya sebagai berikut: 

1. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

2. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/ Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.

3. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

4. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.

5. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

6. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Busungbiu atas nama Ketut Suartama.


Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Busungbiu.