0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 29 Agustus 2022 | 114 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini mengikuti kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng di Desa Bengkala Kec. Kubutambahan. Senin (29/8).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM Dinas PMD, Ni Ketut Ariattini, SE., didampingi dari Dinkes Administrator Kesehatan, Ni Luh Putu Withari, S.KM, M.AP. serta Administrator Kesehatan, Ni.Komang Pariwisadi,S.KM. dan staf. Sebagai peserta hadir Kasi Pembangunan dan Staf Kec. Kubutambahan, Sekdes Bengkala, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, perwakilan Puskesmas Kubutambahan, KPM, Perwakilan LPM dan Para Kader Posyandu dari 3 Kelompok Posyandu pada dua dusun yang ada di Desa Bengkala.


Dalam paparannya Ibu Kabid Ni Ketut Ariattini menyampaikan mengenai pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 57 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu. Selain itu dilakukan evaluasi buku administrasi wajib dan buku tambahan kader Posyandu yang sebagian besar masih mengalami kekurangan dan ditekankan dalam cara pengisian yang secara rutin dilakukan disetiap kegiatan Posyandu.


Selanjutnya dibahas mengenai insentif kader Posyandu yang telah dianggarkan sebesar 100 ribu per kader/bulan sebelum pajak serta menghimbau kader agar bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari pemerintah desa, dan dari strata ketiga Posyandu sudah Purnama yang sudah tentu wajib dipahami kader dalam mengelola Posyandu sesuai indikatornya. Untuk PMT sebesar Rp. 200 ribu/bulan pada setiap Posyandu dinilai sangat minim dan dianjurkan agar dalam pemberian PMT agar dihitung per sasaran sehingga semua sasaran disetiap Posyandu dapat menerima PMT dengan optimal, serta insentif KPM dapat dianggarkan sebesar Rp. 500 ribu/bulan.


Selanjutnya oleh Administrator Kesehatan, Ni Luh Putu Withari, S.KM, M.AP. menyampaikan mengenai Posyandu Balita dan Posyandu Remaja yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan serta Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di desa. Dari laporan yang diterima bahwa terdapat ibu hamil sebanyak 10 orang dan yang mengalami KEK sebanyak 1 orang, dan ditekankan agar pendataan sasaran terus divalidasi untuk bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilakasankan oleh Pemdes melalui Posyandu.


Desa Bengkala merupakan salah satu desa tua dan masyarakatnya masih percaya paham-paham yang dianut leluhur terdahulu. Inilah salah satu yang bisa dijadikan kendala dalam layanan kesehatan dasar secara tidak langsung seperti dalam pengecekan ibu hamil tidak diperbolehkan apabila usia kandungan berumur 3 bulan 17 hari, namun tenaga kesehatan telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap memberikan layanan kesehatan terhadap ibu hamil.


Penyampaian selanjutnya oleh Administrator Kesehatan, Ni Komang Pariwisadi, S.KM. yang menyampaikan terkait Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat dengan tujuan program Posyandu Prima menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini sendiri harus memiliki 1 bidan desa, 1 perawat dan sapras lengkap serta beroprasioanal selama 24 jam. Serta dijelaskan tentang pemahaman kepada para kader tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Di tempat terpisah, FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bidang LKDA&UEM Dinas PMD, Dewa Nyoman Suarjana Putra melaksanakan monitoring LPM di Desa Bengkala. Beliau menyampaikan terkait Tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Bengkala yang beranggotakan 37 anggota didasari SK No 4 tahun 2020, dan mensosialisasikan Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum pembentukan LKD yang melalui Perdes tersebut, kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Bengkala mempunyai dasar hukum.


Dari hasil monitoring, selama ini LPM Desa Bengkala kegiatannya masih terbatas serta penganggarannya pun terbatas yang bersumber dari BHP Provinsi, salah satunya disebabkan pengajuan usulan oleh LPM masih minim. Selanjutnya dijelaskan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan agar senantiasa aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Bengkala, serta pembentukan kelompok-kelompok binaan yang nantinya dijadikan program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Bengkala.