Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-11 bersama dengan Tim Pokjanal Kab. Buleleng, di Desa Poh Bergong, Kec. Buleleng. Rabu (14/9).
Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang terdiri dari Ibu Kabid LKDA&UEM Dinas PMD Ni Ketut Ariattini, SE., FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dinas PMD Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE., Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Made Diantari, S.KM., M.AP., dan Fungsional Umum Dinas Kesehatan Ni Ketut Siyadarmini, S.St.Keb.
Turut hadir mendampingi yakni Perbekel dan Sekdes Poh Bergong, Kasi Pelayanan, serta Kasi Pemerintahan. Hadir sebagai peserta yaitu kader Posyandu dari 2 kelompok Posyandu pada 2 Banjar Dinas, KPM, LPM dan Bidan Desa Poh Bergong.
Beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.
Selanjutnya disampaikan bahwa kader dalam mengemban tugas harus sesuai dengan program pokok dan program tambahan Posyandu, serta terkait pencapaian target sasaran di Posyandu yang memperoleh layanan kesehatan dasar juga wajib untuk dipahami para kader. Dari hasil pemeriksaan buku administrasi, secara keseluruhan sudah cukup baik namun dalam pengisian buku SIP dan balok SKDN masih kurang, sehingga perlu lebih dipahami kader.
Untuk insentif kader Posyandu di Desa Poh Bergong yakni sebesar 55 ribu/bulan. Maka selanjutnya dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik dan diharap agar bisa ditingkatkan oleh Pemdes. Terkait strata Posyandu, untuk Desa Poh Bergong Posyandunya sudah berstatus Purnama, dan selanjutnya diminta agar kader dapat lebih memahami strata melalui indikator yang telah ditentukan. Selanjutnya untuk anggaran PMT yakni sebesar Rp. 5000/sasaran, dan insentif KPM sebesar Rp. 150 ribu/bulan.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran di Posyandu yaitu sebesar Rp. 64.105.000, dan sebanyak Rp. 25.600.000 dialokasikan untuk PMT, sedangkan sisanya sebagai pendukung antara lain honorarium, ATK dan belanja modal. Disampaikan kepada Pemdes bahwa dalam hal penganggaran agar tetap memprioritaskan kebutuhan layanan dasar kesehatan terkait dukungan terhadap program penurunan stunting.
Tercatat untuk ibu hamil di Desa Poh Bergong ada sebanyak 11 orang, dan masih ada juga ibu yang melahirkan dengan bantuan secara tradisional (dukun), namun tetap ditekankan untuk peralatan yang dipergunakan agar tetap steril serta ada pendampingan dari tenaga kesehatan maupun yang memiliki kompetensi. Selanjutnya ditekankan kepada Pemdes melalui kader untuk lebih memperhatikan layanan terhadap ibu hamil terutama yang resti, dan terkait PMT baik penyuluhan maupun pemulihan dalam layanan 1000HPK untuk pencegahan stunting.
Selain itu dijelaskan mengenai Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar juga ditekankan agar datanya terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu.
Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait pengintegrasian program Posyandu Ketahanan Pangan dengan program tambahan yaitu TOGA (tanaman obat keluarga) terkait program PKK dengan program Pokja III dan Dasa Wisma disetiap Banjar Dinas.
Selanjutnya dalam pelaksanaan monitoring LPM disampaikan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Poh Bergong yang beranggotakan 24 orang sesuai dengan SK No. 01 Tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022. Pada kegiatan ini juga disosialisasikan Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan LAD serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Poh Bergong agar mempunyai dasar hukum.
Dari hasil monitoring didapati bahwa selama ini LPM Desa Poh Bergong kegiatannya masih minim. Hal tersebut disebabkan oleh pembentukan kelembagaan yang baru termasuk seluruh keanggotaannya, sehingga masih belum banyak memahami tupoksi maupun belum adanya buku administrasi. Sedangkan untuk penganggaran sudah dialokasikan, namun masih terkendala realisasi terkait sumber dana.
Terakhir disampaikan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan, sehingga kepengurusan LPM senantiasa harus aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Poh Bergong, dan kelompok binaan yang sudah dibentuk agar menyiapkan program kegiatan serta diadakan revisi terkait koordinator bidang-bidang yang disesuaikan dengan kepengurusan baru, melalui kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Poh Bergong.