Dinas PMD Kabupaten Buleleng hari ini menghadiri kegiatan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Kubutambahan, Senin (11/7).
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kubutambahan, dengan difasilitasi oleh Bumdesma Kubutambahan dan Kecamatan Kubutambahan. Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Irban III hadir dalam kegiatan ini sebagai Narasumber. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Para Ketua BPD se-Kecamatan Kubutambahan, Ketua BKAD, Ketua Badan Pengawas, Ketua Bumdesma dan Pengurus Bumdesma Kubutambahan, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Kubutambahan, dilanjutkan dengan arahan dari kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang LKDA UEM, Ibu Ni Ketut Ariattini, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh FPSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng, Bpk. Ngurah Putu Adnyana.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Disampaikan juga hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Irban III, Ibu Made Rinawati.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut:
a. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
b. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.
c. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
d. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.
e. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan unsur Bumdesma.
f. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Kubutambahan Atas Nama Gede Pariadnyana (Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan).
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Kubutambahan dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.