Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Kerjasama Desa dan Kemitraan Nyoman Suryani hari ini (Senin, 23 Mei 2022) menghadiri rapat penandatanganan nota kesepahaman pembangunan rumah kompos kapasitas 1 ton/hari di Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, rapat dihadiri oleh Inspektur Daerah Kab. Buleleng, perwakilan Dinas PUTR, perwakilan Camat Sukasada, Perbekel, Kelian Desa Adat, BPD, LPM, dan Ketua KSM Desa Kayu Putih, serta tenaga fasilitator lapangan.
Rapat dibuka oleh Kadis Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Bpk. Gede Melandrat, SP. yang menyampaikan terkait pembangunan rumah kompos yang di danai dari anggaran DAK dan payung hukumnya adalah Perpres dan Permen LKH. Ketika dana ini tidak terlaksana sampai dengan bulan Juni, dana akan ditarik oleh pusat. Untuk itu di mohonkan kepada Desa untuk melaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh tim. Pembangunan rumah kompos dibiayai kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000 dan tidak ada uang muka, serta pembangunan ini dikerjakan secara swakelola oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Kayu Putih Asri.
Setelah itu dilanjutkan dengan pernyataan dari Perbekel, Ketua KSM, dan Kelian Desa Adat yang menyatakan siap melaksanakan pembangunan rumah kompos. Dari Inspektur Daerah Kab. Buleleng juga menyarankan harus adanya kerjasama, dan di kerjasama tersebut harus terperinci hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya rapat di tutup oleh Kadis Lingkungan Hidup Kab. Buleleng.