Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ibu Nyoman Suryani hari ini mengikuti acara Rakernis Penataan Kewenangan Desa yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa, secara daring melalui zoom meeting. Senin (13/3).
Rakernis dibuka oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, beliau membahas terkait kewenangan yang merupakan instrumen kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban desa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Kewenangan desa tersebut terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah.
Dari data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pada bulan Desember 2022 terdapat 326 Kabupaten/Kota dari 434 Kabupaten/Kota di Indonesia atau sebanyak 75,12% Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Peraturan Bupati/Walikota terkait kewenangan desa, dan sebanyak 19.063 desa dari 75.255 desa di Indonesia atau sebesar 25,43%.