Sekdis PMD Kab. Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS) yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng dan dibuka oleh Inspektur Kabupaten Buleleng. Selasa, 21 Desember 2021.
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi 3 Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya adalah diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku seperti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang dianggap sebagai akar terjadinya korupsi.
Sedangkan Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini juga bertujuan untuk pemenuhan salah satu indikator Program Monitoring For Prevention (MCP) Korsupgah KPK RI.
Materi Sosialiasasi disampaikan oleh masing-masing Inspektur Pembantu (Irban), yakni Irban III (Made Rinawati, SH) terkait Peraturan Bupati Buleleng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Gratifikasi, Irban IV (Putu Pancayasa, SH) terkait Peraturan Bupati Buleleng tentang Benturan Kepentingan, dan Irban I (Gede Ngurah Omardani, SE, MM) terkait Peraturan Bupati Buleleng Nomor 76 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah/Whistle Blowing System (WBS).
Disampaikan juga secara teknis tentang tata cara penggunaan aplikasi WBS dibantu oleh staf Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng. Aplikasi WBS dapat dibuka di browser Google Chrome, Mozila Firefox dan Microsoft Edge di alamat wbs.bulelengkab.go.id.