0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar

Admin dispmd | 07 September 2022 | 103 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM kembali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-7 yang dilaksanakan oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng, bertempat di Desa Banyuseri Kec. Banjar. Rabu (7/9).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. dan Administrator Kesehatan, Ni Komang Pariwisadi, S.KM. serta staf dari Dinkes. Selain itu didampingi juga oleh Sekdes Banyuseri dan Kasi Kesra Desa Banyuseri, dan sebagai peserta yakni KPM yang merangkap kader Posyandu dan para kader Posyandu dari 2 kelompok Posyandu pada 2 Dusun yang ada di Desa Banyuseri, serta anggota Pokja Desa selaku Bidan Puskesmas.


Kabid LKDA&UEM Ni Ketut Ariattini, SE. dalam paparannya menyampaikan terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.


Beliau juga menyampaikan terkait tugas kader Posyandu mulai dari sebelum kegiatan Posyandu dimulai sampai berakhirnya kegiatan, program pokok Posyandu dan program tambahan serta sasaran Posyandu dalam memperoleh layanan kesehatan dasar wajib untuk dipahami kader.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan buku administrasi kader Posyandu di Desa Banyuseri secara keseluruhan sudah cukup baik, namun buku SIP datanya masih kurang dan dalam pengisian blanko balok SKDN sudah benar namun perhitungan prosentase masih belum dipahami kader.


Terkait insentif kader Posyandu yang telah dianggarkan yakni sebesar 150 ribu/bulan. Maka dari itu dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari Pemerintah Desa. Dan dari strata Posyandu, untuk di Desa Banyuseri sudah berstatus Purnama namun diminta untuk tetap berusaha mempertahankan bahkan meningkatkan indikator layanan untuk meningkatkan strata.


Selain itu, untuk PMT yang diberikan yakni sebesar Rp. 5.000/sasaran, dan insentif KPM sebesar Rp. 600 ribu/bulan. Secara keseluruhan alokasi anggaran di Posyandu sebesar Rp. 98.738.000, termasuk untuk PMT ibu hamil, PMT balita dan PMT lansia sebesar Rp. 56.630.000.


Administrator Kesehatan, Ni Komang Pariwisadi, S.KM. selanjutnya menyampaikan terkait Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat, dengan tujuan program Posyandu Prima menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini sendiri harus memiliki 1 Bidan Desa, 1 perawat dan sapras yang lengkap dari Pemdes dan beroprasioanal selama 24 jam.


Selanjutnya dijelasakan juga terkait Posyandu Balita dan Posyandu Remaja serta Posyandu Lansia yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan, serta Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar ditekankan agar data terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu. Selain itu dijelasakan juga tentang pemahaman kepada para kader tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Fungsional PSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. pada kesempatan ini turut melaksanakan kegiatan monitoring LPM di Desa Banyuseri. Disini beliau menyampaikan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Banyuseri yang beranggotakan 22 anggota didasari oleh SK No 411.6/19/III/2022. Selanjutnya juga disosialisasikan Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan LAD serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Banyuseri agar mempunyai dasar hukum.


Dari hasil monitoring yang telah dilakukan, selama ini LPM Desa Banyuseri kegiatannya sudah banyak dilibatkan bahkan telah bersinergi dengan LKD lainnya dan sudah memiliki buku administrasi, namun pencatatan kegiatan tidak berlanjut atau masih kosong. Terkait penganggaran sudah dialokasikan namun arah pengajuan usulan kegiatan oleh LPM sangat penting terkait pemberdayaan.


Selanjutnya disampaikan bahwa LPM merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan, sehingga kepengurusan LPM senantiasa aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Banyuseri, dan kelompok binaan yang sudah dibentuk agar terkait program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Banyuseri.