0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuliah Online Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Admin dispmd | 30 September 2021 | 456 kali

Kasi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa (Drs. Nyoman Suardana) hari ini mengikuti acara Kuliah Online Akademi Desa, dengan Judul Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dengan narasumber Sugito, S.Sos., M.H., Direktur Jenderal  Pembangunan Desa dan Pedesaan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Kamis, 30 September 2021.

 

Beberapa hal yang dibahas pada kuliah online kali ini diantaranya tujuan penetapan penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan nasional, acuan dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa, memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa, dan sebagai acuan dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

Prinsip penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sendiri dibagi menjadi 5 kategori, Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan Alam, dan Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

 

Beberapa contoh kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 khususnya dalam hal penanggulangan kemiskinan dapat diwujudkan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial, peningkatan pendapatan, meningkatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa, dan meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa.