0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Pokja Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Bongancina Kecamatan Busungbiu

Admin dispmd | 28 April 2022 | 176 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama dengan Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan hari ke-VI Pembinaan Pokja Posyandu dan Monitoring LPM, yang hari ini (Kamis, 28 April 2022) dilaksanakan di Desa Bongancina Kecamatan Busungbiu. Bertempat di Wantilan Kantor Desa Bongancina, acara dihadiri oleh Perbekel Bongancina, Ketua TP. PKK Desa Bongancina, Kasi Kesra, KPM, PLKB, Bidan Desa, 3 kelompok kader Posyandu, serta Bendahara dan anggota-anggota LPM Desa Bongancina.


Acara dibuka oleh Fungsional PSM Substansi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bapak Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. mewakili Kabid LKDA UEM Dinas PMD, yang sekaligus memonitor/membina LPM. Dan untuk narasumber Kelembagaan Posyandu oleh Bapak Made Aryana selaku operator Posyandu/KPM beserta Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dinas Ketapang dan Perikanan Kabupaten Buleleng Ibu Ni Luh Pastiniasih, S.TP.


Beberapa materi yang disampaikan antara lain terkait kelembagaan Posyandu yang mengacu pada Permendagri No. 54 tahun 2007 dalam penegasan Pembentukan Pokja yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Perbekel, Permendagri No. 11 tahun 2019 tentang Pengintegrasian Layanan Dasar di Posyandu, dengan konsekuensi bahwa para kader Posyandu wajib tahu dan memahami SK yang diterbitkan terkait posisi strata kelompok Posyandu, yang menjadi acuan dalam pencapaian indikator kegiatan.


Selanjutnya dilakukan evaluasi administrasi dan laporan yang masih kurang lengkap dan pengisian blanko SIP yang masih banyak kosong, terutama pendataan ibu hamil, PUS dan WUS. Sehingga ditekankan dalam pengisian administrasi terutama SIP agar kader tetap berkoordinasi dengan Bidan Desa maupun KPM, serta lebih ditingkatkan lagi pemahaman mengenai administrasi Posyandu. Serta ditekankan juga terkait pemahaman kader terhadap tugas-tugas umum dari mulai pendaftaran, penimbangan, pencatatan hasil penimbangan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan.


Untuk KPM diharapkan bisa mendeteksi/mengetahui layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat, dalam hal penanganan pencegahan stunting. Untuk Insentif KPM yang dianggarkan yakni sebesar Rp. 400.000,-/bulan dan diharapkan kepada Pemerintah Desa agar bisa memperhatikan sarana-prasarana KPM dengan mempertimbangkan tugas-tugas KPM.


Selanjutnya untuk PMT di Posyandu yaitu sebesar Rp. 10.000/sasaran dan disarankan untuk lebih memperhatikan gizi, sedangkan untuk insentif kader yaitu sebesar Rp. 35.000, dan diharapkan juga agar bisa ditingkatkan. Selain itu dijelasakan terkait pengintegrasian program Posyandu terhadap ketahanan pangan yaitu TOGA (Tanaman Obat Keluarga), melalui program Hatinya PKK di setiap halaman rumah, serta penayangan video B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) dalam pengolahan makanan.


Terkait Monitoring LPM, beberapa hal yang dibahas antara lain terkait SK LPM No. 04 tahun 2019, dan untuk Perdes LKD dan LAD di Desa Bongancina masih dalam proses pembahasan musyawarah, yang rencananya akan dilaksanakan. Terkait operasional LPM belum dianggarkan karena belum ada pengajuan usulan kegiatan dari LPM serta administrasi LPM belum disiapkan, sehingga ditegaskan lagi bahwa setiap pelaksanaan kegiatan wajib didasari administrasi sebagai bukti tertulis maupun sebagai dokumen kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan LPM.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Bongancina yang nantinya akan di koordinir dan diajukan sebagai kegiatan pemberdayaan oleh LPM untuk bisa difasilitasi dari Dana Desa maupun sumber dana lainnya.