Sekdis PMD Kab. Buleleng (I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP.) hari ini (27/10) menghadiri Rapat Koordinasi Pusat Daerah tentang Perkembangan Program Pertashop sebagai tindaklanjut atas Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 193/1536A/SJ dan Nomor : SD-06/C00000/2020 tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa, tanggal 18 Pebruari 2020.
Kegiatan Rakor diawali dengan laporan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dilanjutkan dengan sambutan dari Dirut Pertamina. Beliau mengucapkan terimakasih kepada Mendagri atas support yang diberikan dalam pengembangan Pertashop, adanya dispensasi perijinan yang diberikan kepada seluruh daerah menjadikan pengembangan Pertashop di Desa-desa sangat pesat. Dari data sebelumnya terdapat 54% Kecamatan yang belum memiliki Lembaga penyalur resmi BBM, dan hari ini hanya tersisa 39% Kecamatan.
Program Pertashop ini sebetulnya bukan hanya sekedar mengembangkan bisnis semata, tapi sejatinya juga menjalankan amanah undang-undang yakni undang-undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, yang mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan jaminan atas suplai BBM yang baik, tidak hanya suplai kecukupan tapi juga aksesibilitas yang sama untuk seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pertashop sebagai SPBU kecil harus kita dorong karena lebih sesuai dengan kebutuhan di Desa-desa. Selain itu juga jaminan keterjangkauan harga dengan memberikan harga yang sama dengan SPBU.
Pertashop menyediakan BBM dengan oktan tinggi yaitu 92, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dlm penurunan Carbon Emission dan sejalan juga dengan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mempersyaratkan minimal 91. Dan amanah undang-undang tentang BUMN, bahwa tugas BUMN bukan sekedar mengejar keuntungan karena dari 5 tugas utama BUMN, 4 tugasnya adalah terkait dengan Public Service. Ucap Dirut Pertamina dalam sambutannya.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, Kemendagri sangat mendukung inisiasi dari PT. Pertamina Persero, karena kerjasama Pertashop membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) kecil di Desa-desa akan sangat membantu dan mempermudah mobilitas masyarakat serta memiliki benefit untuk semua pihak.
Kemendagri sudah mengeluarkan berbagai kebijakan berkaitan dengan program Pertashop diantaranya nota kesepahaman tentang dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam peningkatan dan pengembangan program Pertashop di Desa, surat Mendagri No. 193/5463/SJ tanggal 5 Oktober 2020 perihal Program Pertashop, petunjuk Teknis Pertashop, surat Mendagri Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 tentang Percepatan Program Pertashop di Desa tahun 2021, dan surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Perijinan Pertashop. Jelas Kemendagri dalam sambutannya.
PT. Pertamina akan terus bekerjasama dengan Kementerian sehubungan dengan kemudahan perijinan melalui Online Single Submission (OSS). Dan kepada masing-masing Daerah agar terus mensosialisasikan dan mendorong Kepala Desanya agar lebih antusias melakukan program kemitraan yang diinisiasi oleh PT. Pertamina.