0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Identifikasi dan Inventarisasi Pasar Desa Tahun 2022 di Desa Busungbiu dan Desa Umajero Kecamatan Busungbiu

Admin dispmd | 15 November 2022 | 54 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Pasar Desa Tahun 2022 di Desa Busungbiu dan Desa Umajero Kecamatan Busungbiu. Selasa (15/11).


Hadir di Desa Busungbiu, Tim Dinas PMD diterima oleh Perbekel Busungbiu, Ketua Pengelola Pasar dan Bendahara, serta didampingi Kasi Pembangunan Kec. Busungbiu dan staf. Selanjutnya di Desa Umajero, Tim diterima oleh Perbekel dan Sekdes Umajero yang didampingi Kasi Pembangunan Kec. Busungbiu dan staf.


Adapun tujuan dilakukan identifikasi dan inventarisasi adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pengelolaan Pasar Desa, kontribusi pengelolaan pasar terhadap PAD Desa, tertib administrasi, luas serta status kepemilikan tanah dan bangunan, penyerapan tenaga kerja, potensi ekonomi, komoditas yang diperdagangkan, serta mensosialisasikan kembali program Gubernur Bali yaitu Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.


Pasar Desa Busungbiu yang sebelumnya dikelola oleh Pemdes Busungbiu, pada tahun 2022 telah diserahkan ke Desa Adat oleh karena kepemilikan aset tanah, namun bangunan yang berada diatasnya merupakan kepemilikan Pemdes sehingga dalam pemeliharaannya bersama-sama dengan Desa Adat dengan dasar perjanjian kerjasama Pemdes dengan Desa Adat Busungbiu No. 08/PK-DAB/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022, dengan kontribusi pembagian hasil sebesar 40% masuk PAD Pemdes.


Pasar Desa Umajero merupakan pasar yang dikelola oleh Pemdes Umajero namun oleh karena Pasar Umajero berlokasi pada lahan seluas 340 m² termasuk bangunan Balai Banjar, hanya terdapat sebanyak 4 unit kios yang disewakan per tahun, dan pengelola pasar belum dibentuk sehingga pembayaran sewa langsung ditangani perangkat desa sebagai PAD namun tidak tercatat/dibukukan, maka dari itu disampiakan arahan dari Tim Dinas PMD.


Selanjutnya Tim Dinas PMD melakukan peninjauan ke masing-masing lokasi Pasar Desa didampingi oleh pengelola Pasar Desa untuk di Pasar Busungbiu dan oleh Sekdes Umajero untuk Pasar Umajero.