Fungsional PSM Bidang LKDA UEM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. didampingi Staf Pelaporan Bpk. Made Aryana, menghadiri undangan sebagai narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Format Pelaporan Pemantauan dan Pemetaan KPM se-Kecamatan Banjar, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Camat Banjar. Senin (12/12).
Pertemuan dibuka oleh Camat Banjar dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Fungsional PSM terkait tugas KPM sebagai pemantau layanan kesehatan dasar dalam PPS dan TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang hasil datanya masuk ke dalam indikator pelaporan KPM, sehingga diperlukan pemahaman untuk sinkronisasi data walaupun tupoksi antara KPM dan TPK ada perbedaan namun hasil data agar sinkron dan valid.
Terdapat sebanyak 8 Desa di Kecamatan Banjar yang masuk dalam lokus stunting tahun 2023, antara lain Desa Cempaga, Sidetapa, Tirtasari, Kaliasem, Tigawasa, Dencarik, Munduk, dan Gesing. Oleh karena itu KPM wajib mengetahui/mengkoordinasikan sasaran di masing-masing desa lokus dengan puskesmas serta menindaklanjuti ke Pemdes untuk difasilitasi kebutuhannya secara prioritas.
Staf pelaporan DPMD Bpk. Made Aryana selanjutnya menyampaikan teknis pengisian form-form yang disesuiakan dengan PP 72 Tahun 2021 yang sebelumnya pemantauan KPM pada 1000HPK, dengan penambahan indikator dari remaja putri (Catin) sampai sasaran 59 bulan. Penyampaian materi dilaksanakan secara sharing pendapat agar para KPM lebih memahami indikator yang ditambahkan dalam pelaporan.