0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Bubunan Kecamatan Seririt

Admin dispmd | 01 September 2022 | 115 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM kembali menghadiri kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-IV oleh Tim Pokjanal Posyandu Kab. Buleleng di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Kamis (1/9).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Posyandu Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM Dinas PMD Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Made Diantari, S.KM. M.AP. dan staf dari Dinas Kesehatan, didampingi Kasi Pembangunan Kec. Seririt, Perbekel Bubunan dan Sekdes, Kasi Kesra, Kasi Pembangunan, KPM, Bidan Desa, Perwakilan LPM dan para Kader Posyandu dari 4 Kelompok Posyandu pada 4 Dusun di Desa Bubunan beserta perwakilan Puskesmas Seririt dengan PLKB.


Ibu Kabid LKDA&UEM Ni Ketut Ariattini dalam paparannya menyampaikan terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.


Selanjutnya Ibu Kabid juga mengevaluasi buku administrasi wajib dan buku tambahan kader Posyandu. Secara keseluruhan administrasi kader Posyandu di Desa Bubunan masih kurang bahkan masih banyak yang kosong, sehingga sangat ditekankan dalam cara pengisian buku adiministrasi wajib secara rutin dilakukan disetiap kegiatan Posyandu, serta penjelasan cara pengisian buku administrasi.


Untuk insentif kader Posyandu, yang telah dianggarkan yakni sebesar 75 ribu/bulan. Selanjutnya dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik, karena sudah ada perhatian dari Pemerintah Desa. Terkait strata Posyandu, 2 Posyandu masih ber strata Madya dan 2 Posyandu ber strata Purnama, namun dengan melihat capaian program dari ke empat Posyandu tersebut yang masih rendah, sangat ditekankan kepada kader untuk bisa meningkatkan kinerja dalam hal memenuhi indikator sesuai strata, serta paham terhadap indikator strata dan dapta meningkatkan strata Posyandu.


Selanjutnya untuk PMT sudah di anggarkan sebesar Rp. 799 ribu untuk 4 Posyandu, disarankan dalam penentuan anggaran PMT untuk tetap memperhatikan sasaran per Posyandu, serta dianjurkan dalam penyediaan PMT agar tetap berkoordinasi dengan ahli gizi untuk menu yang berimbang. Untuk insentif KPM sendiri yakni sebesar Rp. 650 ribu/bulan.


Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Made Diantari, S.KM. M.AP. selanjutnya menyampaikan tentang Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat, dengan tujuan program Posyandu Prima menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini sendiri diwajibkan memiliki 1 bidan desa, 1 perawat dan sapras dari Desa serta beroprasional selama 24 jam.


Disampaikan juga terkait Posyandu Remaja yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpres No. 72 tahun 2021 yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar ditekankan agar data terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK dan Intervensi Penurunan Stunting dimulai dari remaja, sehingga harus mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu. Tidak lupa juga dijelaskan tentang pemahaman kepada para kader terkait PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Di tempat lainnya, FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dewa Nyoman Suarjana Putra melaksanakan kegiatan monitoring LPM. Disini beliau menyampaikan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Bubunan yang beranggotakan 14 anggota didasari SK No. 220/24/KEP/2017, namun belum ditetapkan SK baru terkait sudah habisnya masa bakti LPM dan ditekankan kepada Pemdes segera menetapkan SK LPM.


Dilakukan juga sosialisasi terkait Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum pembentukan LKD, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Bubunan mempunyai dasar hukum. Selama ini LPM Desa Bubunan kegiatannya masih minim dan belum tercatat dalam administrasi, serta penganggarannya pun masih terbatas, salah satunya disebabkan pengajuan usulan oleh LPM yang belum maksimal, dan selama ini dalam menjalankan kegiatan sebatas membantu Pemdes.


Selanjutnya ditekankan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan agar senantiasa aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Bubunan, serta pembentukan kelompok-kelompok binaan yang nantinya dijadikan program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Bubunan.