Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Perbekel Kabupaten Buleleng Tahun 2023, Dinas PMD Kabupaten Buleleng dari tanggal 12 s/d 27 Juni 2023 telah melaksanakan monitoring terhadap linmas di 11 (sebelas) desa penyelenggara Pilkel. Selanjutnya dilaksanakan rapat dalam rangka membahas hasil monitoring linmas, yang bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kamis (6/7).
Rapat dipimpin oleh Plt. Kabid LKDA UEM Dinas PMD, Ni Made Banu Deviati didampingi FPSM Ahli Muda, Dewa Nyoman Suarjana Putra. Hadir mengikuti rapat yakni Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Plt. Kasi Linmas, para Camat yang diwakili Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Kasi Pemerintahan Desa selaku Ex Oficio Kepala Pelaksana Linmas dan Komandan Regu Pengamanan pada 11 desa penyelenggara Pilkel Serentak Kabupaten Buleleng Tahun 2023.
Selain penyampaian hasil monitoring linmas di 11 desa penyelenggara Pilkel, rapat juga membahas terkait fasilitasi Pemerintah Desa terhadap alokasi anggaran Linmas dalam APB Desa, serta persiapan keamanan Pemilihan Perbekel Tahun 2023 dan persiapan keamanan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dibuka oleh Plt. Kabid LKDA UEM, beliau menyampaikan mengenai peran penting linmas dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkel Tahun 2023 di 11 desa dan persiapan menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, serta peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi kebutuhan Linmas yang merupakan kewenangan Pemdes sedangkan masih banyak desa belum optimal mendukung kebutuhan prioritas linmas.
Hasil dari monitoring linmas yakni banyak ditemukan permasalahan antara lain :
1. Penetapan satuan linmas oleh Perbekel melalui Surat Keputusan maupun penganggaran masih ada yang belum tersosialisasikan kepada satuan linmas karena kurangnya koordinasi antara Pemdes dengan Satlinmas.
2. Sarana prasarana kebutuhan linmas masih kurang yang disebabkan karena minimnya sumber anggaran Pemdes, dan direkomendasikan bahwa dalam setiap penganggaran sangat penting adanya perencanaan khususnya kebutuhan linmas secara prioritas sehingga walaupun sumber anggaran linmas sebagian besar dari anggaran PBH (bagi hasil pajak) dan ADD (alokasi dana desa) namun tetap agar bisa difasilitasi.
3. Terkait administrasi yang merupakan kewajiban Satlinmas dalam menyampaikan laporan sudah difasilitasi melalui aplikasi SIM Linmas yang telah terintegrasi ke Kemendagri sehingga kegiatan linmas bisa terpantau langsung ke pusat.
4. Keanggotaan Satlinmas sesuai Permendagri 26 Tahun 2020 dengan minimal 30 orang, namun masih ada beberapa desa yang kurang keanggotaannya karena minimnya minat masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas, hal ini salah satunya disebabkan karena kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan di Satlinmas.
Rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab dan dapat disimpulkan antara lain menjelang persiapan Pilkel untuk desa yang masih mempunyai permasalahan kurangnya personil linmas akan berusaha melengkapi anggota agar sesuai ketentuan. Dilakukan juga kesepakatan agar adanya persepsi yang sama terkait pemenuhan sarana perasarana linmas serta perhatian terhadap kesejahteraan linmas melalui pengajuan kegiatan-kegiatan agar bisa di fasilitasi APB Desa. Selain itu dalam hal penyampaian aspirasi Satlinmas terkait kebutuhan sapras, agar Pemdes selalu megajak linmas dalam pelaksanaan musyawarah dalam hal pengusulan kegiatan serta bisa difasilitasi.
Selanjutnya disampaikan apresiasi kepada desa yang telah memperhatikan serta memfasilitasi kebutuhan Satlinmas salah satunya kegiatan ronda atau piket jaga keamanan di kantor desa, walaupun baru bisa dilaksanakan beberapa desa tapi diminta agar semua Pemdes bisa melaksanakan kegiatan dimaksud.