Fungsional PSM Bidang LKDA UEM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. menghadiri undangan sebagai narasumber pada Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengurus dan Anggota LPM Desa Pengulon, yang bertempat di Ruang Rapat Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak. Rabu (7/12).
Pertemuan dibuka oleh Perbekel Pengulon dengan peserta pengurus dan anggota LPM Desa Pengulon. FPSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. menyampaikan tentang paparan tugas dan fungsi LPM serta pemahaman Permendagri No. 18 tahun 2018, Perbup No. 73 tahun 2019 dan Perdes tentang LKD dan LAD yang merupakan landasan hukum terbentuknya LKD serta Tupoksi LPM.
Kepengurusan LPM Desa Pengulon didasari SK No. 140/23/PEM/Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020, dengan anggota sebanyak 16 orang termasuk 3 orang pengurus. LPM Desa Pengulon dalam kegiatannya sudah difasilitasi Pemdes sesuai kebutuhan yang diajukan, dan disampaikan arahan untuk usulan kegiatan agar lebih banyak mengarah pada kegiatan pemberdayaan.
Terkait penjelasan 10 buku administrasi, LPM Desa Pengulon sudah menindaklanjuti kendatipun beberapa kegiatan masih belum tercatat dan direkomendasikan agar mencatat setiap kegiatan yang dilaksanakan termasuk sapras yang memfasilitasi LPM juga wajib untuk dicatat.
Acara selanjutnya diakhiri dengan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi LPM dalam menjalankan kegiatan, khususnya pemberdayaan masyarakat.