Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng, kali ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Selasa (26/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa. Kegiatan dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar Bpk. I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya didampingi Kabid PKD Bpk. Putu Marjaya, dan Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, serta dihadiri oleh peserta sosialisasi dari Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Banjar.
Selanjutnya Bpk. Putu Marjaya melaksanakan sosialisasi mengenai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa serta menyampaikan kode dan nama desa yang ada di Kecamatan Banjar sesuai dengan Perda yang sudah disusun. Dalam sosialisasi juga disampaikan mengenai Perbup No. 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Dimana dalam sosialisasi juga ditegaskan mengenai kewenangan desa yang bisa dilaksanakan oleh desa secara kewenangan desa.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan Desa yang meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk evaluasi Perdes di Kecamatan Gerokgak, terdapat 3 (tiga) Desa yang belum menetapkan Perdes dengan mengacu pada Perbup No. 47 Tahun 2019 diantaranya Desa Cempaga, Tigawasa, dan Kayuputih.