0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kelompok TTG Bank Sampah Induk Rumah Plastik oleh Tim Provinsi Bali

Admin dispmd | 26 April 2022 | 197 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ngurah Putu Adnyana, SE. menghadiri kegiatan pembinaan Tim Penilai Provinsi Bali Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2022, di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng.


Pembinaan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 26 April 2022 bertempat di Sekretariat Kelompok Bank Sampah Induk Rumah Plastik, yang dihadiri oleh Tim penilai Lomba yang terdiri dari Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali dan jajaran serta Tim dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Dari Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kasi Pelayanan dan staf Kecamatan Buleleng, Perbekel Desa Petandakan, Ketua Rumah Plastik Bapak Putu Eka Dharmawan dan anggota.


Pembinaan yang dilakukan mengenai materi yang disajikan pada makalah, komponen alat, sebaran alat yang sudah dihasilkan, produk akhir, serta video peraga alat yang dilombakan. Dilakukan presentasi dari Ketua Rumah Plastik mengenai ide penciptaan alat, cara penggunaan alat, komponen yang digunakan, pemberdayaan yang dihasilkan, dampak ekonomi dan lingkungan. Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait Alat TTG yang dikembangkan antara tim penilai dengan ketua kelompok untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara makalah, video peraga alat dan konsdisi di lapangan.


Tim penilai melihat secara langsung penggunaan alat TTG di lapangan, alat pencacah sampah plastik serta menganalisa dampak yang ditimbulkan serta kerja sama dangan pihak ketiga. Dari keterangan Ketua Tim Pembina Provinsi Bali, Bapak Wayan Dharma Susila disampaikan bahwa secara garis besar, alat ini sudah sesuai dengan kriteria lomba sebagai kategori Unggulan, hanya perlu menambahkan beberapa penambahan materi agar lebih lengkap dan meyakinkan kebermanfaatan alat memang dirasakan oleh masyarakat luas, serta didukung dengan bukti testimoni dari pengguna alat dan kelompok yang mampu diberdayakan dengan adanya alat TTG pencacah sampah plastik ini.


Untuk revisi/perbaikan makalah sesuai dengan hasil pembinaan dari Tim penilai Provinsi Bali harus sudah diterima Tim penilai paling lambat pada tanggal 7 Mei 2022. Setelah Tim Penilai Provinsi Bali meninggalkan lokasi, Tim Dinas PMD dengan kelompok kembali melakukan diskusi untuk wawancara tambahan, dalam rangka menggali informasi tambahan yang diperlukan untuk dapat melakukan penyempurnaan makalah sebelum dilakukan penilaian.