0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rakor Percepatan Penataan Peraturan Bupati Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Admin dispmd | 06 Juli 2022 | 96 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid PKD Bpk. Putu Marjaya, S.Sos. hari ini (Rabu, 6 Juli 2022) mengikuti kegiatan rapat koordinasi Percepatan Penataan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali secara daring.


Rapat dihadiri oleh Kadis PMD PPKB Kab. Klungkung, perwakilan Dinas PMD Kab. Jembrana, Tabanan, Gianyar, dan Bangli, serta dari Provinsi. Pelaksanaan zoom meeting dibuka dan dipimpin oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Bpk. Ngurah Arya, dengan Narasumber Ka. Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI Ibu Ayu F.


Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti prihal Percepatan Penataan Kewenangan Desa. Masing-masing Kabupaten menyampaikan permasalahan terkait Perbup Kewenangan Desa, dan penerbitan Perdes Kewenangan Desa. Bagi Kabupaten yang belum menerbitkan Perbup dihimbau agar berkoordinasi dengan pihak PMD Provinsi, sedangkan yang sudah agar mengacu pada Permendagri No 44 Tahun 2016 dan dikoordinasikan dengan Provinsi yang selanjutnya diteruskan ke Pusat untuk dimintakan Rekomendasi dan Berita Acara.


Pada acara ini juga dibahas terkait hasil evaluasi dan pelaporan yang dilanjutkan dengan diskusi.