Fungsional PSM Bidang LKDA UEM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. menghadiri undangan sebagai narasumber pada pelatihan LPM Kelurahan Kampung Kajanan, yang bertempat di Balai Masyarakat Kelurahan Kampung Kajanan. Senin (5/12).
Pelatihan dibuka oleh Lurah Kampung Kajanan didampingi Seklur, dan hadir sebagai peserta Kepengurusan LPM Kelurahan Kampung Kajanan.
Dalam pelatihan ini disampaikan terkait Perbup No. 73 tahun 2019 tentang LKD dan LAD serta Tupoksi LPM. Kepengurusan LPM Kelurahan Kampung Kajanan sesuai SK No. 160/471/KK/2021 beranggotakan 37 orang, termasuk 7 orang pengurus dan 30 anggota sesuai bidangnya.
Dijelaskan bahwa LPM yang merupakan bagian dari LKD fasilitas anggarannya berbasis kegiatan, sehingga diharapkan agar LPM memahami tupoksi serta membuat rencana program kegiatan yang bisa diusulkan melalui Musyawarah Kelurahan.
Yang menjadi faktor kemandirian Kepengurusan LPM Kelurahan Kampung Kajanan adalah dalam pengelolaan aset Kampung Kajanan dikelola oleh LPM, yang nantinya akan memperkuat potensi LPM untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Disampaikan juga dalam kepengurusan LPM agar dibuat administrasi yang terdiri dari 10 buku, terkait kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan. Diminta agar LPM menginventarisasi kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada agar bisa dipakai pedoman dalam memfalisitasi dalam pengajuan kegiatan pemberdayaan sesuai blanko/form kelompok binaan LPM yang dikoordinir oleh masing-masing bidang.