0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Identifikasi dan Inventarisasi Pasar Desa Tahun 2022 di Desa Dencarik dan Desa Banyuatis

Admin dispmd | 09 November 2022 | 82 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM melaksanakan Identifikasi dan Inventarisasi Pasar Desa Tahun 2022 di Desa Dencarik dan Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar. Rabu (9/11).


Bertempat di Kantor Desa Dencarik, Tim Dinas PMD diterima oleh PJ. Perbekel Dencarik, Sekretaris Desa, dan Ketua BUM Desa Bina Usaha Mandiri Dencarik selaku pengelola Pasar Desa. Selanjutnya di Desa Banyuatis, Tim Dinas PMD diterima  oleh Kaur Umum Desa Banyuatis dan Ketua BUM Desa Tirta Amerta Banyuatis selaku pengelola Pasar Desa, bertempat di Kantor Desa Banyuatis.


Adapun tujuan dilakukannya identifikasi dan inventarisasi adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pengelolaan Pasar Desa,  kontribusi Pasar Desa kepada PAD, tertib administrasi, luas serta status kepemilikan tanah dan bangunan, penyerapan tenaga kerja, potensi ekonomi, komoditas yang diperdagangkan, serta mensosialisasikan kembali program Gubernur Bali yaitu Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.


Pada Pasar Desa Dencarik Sudah dilakukan kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan lewat Perjanjian Bersama antara Pemerintah Desa dengan Desa Adat Dencarik Nomor : 159/DC/VII/2022 dan Nomor : 15/DA-DC/VII/2022 tentang Kerjasama Bidang Ekonomi dan Aset Milik Desa Adat Dencarik, sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Desa Adat dengan prinsip yang saling menguntungkan serta dapat menghindari sengketa pemanfaatan aset di masa yang akan datang.


Catatan khusus pada Pasar Desa Banyuatis adalah BUM Desa melihat peluang pada pungutan parkir yang selama ini belum berani dilakukan pengelolaan karena selama ini para pengunjung pasar parkir di pinggir jalan yang menjadi aset dari Pemerintah Provinsi. Untuk sementara Pihak Desa melalui Ketua BUM Desa telah melakukan komunikasi kepada Camat Banjar agar dapat difasilitasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng terkait rencana untuk melakukan pungutan parkir di pinggir jalan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut. Selanjutnya Pihak BUM Desa juga memohon bantuan kepada Dinas PMD untuk membantu komunikasi dimaksud, terkait keinginan pungutan parkir kendaraan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.


Selanjutnya pada kegiatan ini juga dilakukan peninjauan ke masing- masing lokasi Pasar Desa di dampingi oleh para pengelola Pasar Desa.