Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Keuangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ketua Pelaksana Operasional BUMDesa sebagaimana telah diatur dalam AD-ART BUMDesa Giri Amerta karena telah melakukan kegiatan pengelolaan dana BUMDesa yang berasal dari penyertaan Dana Desa maupun yang berasal dari pihak ketiga yang berupa tabungan dan deposito dari masyarakat. Oleh karena itu hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDesa Giri Amertha Desa Alasangker. Rabu, 10 Pebruari 2021.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng hadir dalam acara Musdes tersebut diwakili oleh Kasi Pengelola Keuangan dan Aset Desa (Madong Hartono, S.Pd.). Laporan pertanggungjawaban Pengelolaan dan Keuangan ini secara garis besarnya akan menggambarkan BUMDesa secara umum, selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Keuangan ini juga akan berisi kegiatan-kegiatan dan pencapaian yang telah terealisasi dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.