Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan Aset Desa dengan menggunakan Aplikasi SIPADES bagi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum/Pengurus Barang Milik Desa.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, kegiatan dipimpin oleh Kabid Pemdes (I Gede Suartama, S.E). Pelaksanaan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan aset desa dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama telah dilaksanakan pada hari senin tanggal 8 Februari 2021 kemarin yang diikuti oleh 15 Desa dan sesi kedua pada hari ini tanggal 9 Februari 2021 diikuti oleh 15 Desa.
Beberapa perwakilan Desa yang hari ini menghadiri kegiatan bimbingan teknis yakni Desa Gitgit, Bubunan, Unggahan, Lokapaksa, Jinengdalem, Sudaji, Penuktukan, Galungan, Sidetapa, Kalisada, Patemon, Bestala, Pedawa, Sembiran dan Tambakan.