0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Musdes Pembentukan Pengelola DBM Menjadi BUMDesa Bersama di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng

Admin dispmd | 16 September 2022 | 97 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini menghadiri undangan kegiatan Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng. Jumat (16/9).


Acara dilaksanakan di Kantor Desa Penglatan dan turut dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng, Perbekel Penglatan bersama Perangkat Desa, Ketua BPD Penglatan dan anggota, Ketua BPP dan UPK Setya Dharma Artha Buleleng, Ketua BUM Desa Kencana Sari Amertha Sejahtera, Kader KPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, perwakilan Tokoh Masyarakat Penglatan, dan perwakilan rumah tangga miskin Desa Penglatan.


Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua BPD, serta sambutan Perbekel Penglatan. Selanjutnya disampaikan arahan dan sekaligus pemaparan materi Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi UEM TTG, Bpk. Ngurah Putu Adnyana, SE., dilanjutkan dengan penyampaian materi perkembangan UPK Setya Dharma Artha oleh Ketua BPP UPK, beserta tanya jawab terkait transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Buleleng, peran serta masyarakat, serta manfaat yang diperoleh Desa pasca Transformasi.


Hasil dari Musyawah Desa Penglatan telah menyepakati diantaranya sebagai berikut :

1. Menyepakati transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Buleleng.

2. Menyepakati jumlah penyertaan modal Desa sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dialokasikan dari Dana Desa Perubahan APB Desa Tahun 2022.

3. Menyepakati Delegasi Desa yang akan mewakili Desa Penglatan dalam Musyawarah Antar Desa, yang terdiri dari 5 orang, yaitu Nyoman Budarsa (Perbekel), Gede Adi Kurniawan (Ketua BPD), I Made Budi Wilaksana (Tokoh Masyarakat), Ni Nyoman Murtiasih (Wakil RTM), dan Kadek Indrasantosa (Wakil RTM).

4. Menyepakati pemberian Mandat kepada Perbekel dalam kegiatan Kerja sama antar Desa.


Kegiatan Musdes telah berjalan dengan lancar, hasil kesepakatan yang diambil telah dituangkan dalam Berita Acara Musdes, SK Delegasi, dan Perdes Kerjasama Desa, dan dokumen surat mandat kepada Perbekel. Acara selanjutnya ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musdes.