Fungsional PSM Bidang LKDA&UEM Bpk. Ngurah Putu Adnyana, SE. hari ini menghadiri undangan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian Bumdesa Bersama LKD, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Seririt. Kamis (17/11).
Kegiatan dipimpin oleh Camat Seririt Bpk. I Gusti Putu Ngurah Mastika, SSTP., MM. dan diikuti oleh para Perbekel se-Kecamatan Seririt, para Ketua BPD se-Kecamatan Seririt, para Pendamping Desa, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK, dan Pengelola UPK Artha Wiguna Kecamatan Seririt.
Acara diawali dengan sambutan oleh Camat Seririt, dilanjutkan dengan arahan Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ngurah Putu Adnyana. Selanjutnya disampaikan isian pasal-pasal pada Anggaran Dasar BUM Desa Bersama LKD oleh Ketua UPK Artha Wiguna Seririt, dan pembahasan bersama subtansi yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Hasil dari rapat kali ini yaitu diantaranya UPK Artha Wiguna yang akan bertansformasi selanjutnya diberi nama BUM Desa Bersama Artha Wiguna LKD, dan sudah mendapat persetujuan nama dari Kementrian Desa PDTT pada tanggal 28 Oktober 2022. Seluruh perserta menyetujui rancangan Anggaran Dasar yang diajukan Ketua UPK, dengan beberapa catatan dan revisi untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Antar Desa. Selanjutnya untuk Presidium MAD akan dipilih dan ditetapkan pada saat sebelum dimulainya MAD.
Terkait dengan pengalihan personil yang ada pada UPK saat ini akan tetap diakomodir menjadi bagian dari BUM Desa Bersama LKD, dan untuk pengawas disepakati berjumlah 3 (tiga) orang dari sebelumnya hanya berjumlah 1 (satu) orang. Tambahan 2 (orang) akan dipilih dan ditetapkan pada saat pelaksanaan MAD dengan memperhatikan profesionalitas dan kredibilitas sesuai dengan fungsi pengawasan.
Pelaksanaan MAD rencananya akan dilaksanakan pada Tanggal 30 Nopember 2022 mendatang.