Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM menghadiri rapat koordinasi UPK DAPM/BUM Desa Bersama se-Kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi diselenggarakan oleh UPK Duta Harta Lestari Kecamatan Banjar pada hari ini Senin, 11 April 2022, bertempat di Bagus Beach Resort dan dihadiri oleh Camat Banjar, BPP/BKAD, Direktur, dan Badan Pengawas dari masing-masing UPK/BUM Desa Bersama se-Kabupaten Buleleng.
Acara Rakor dibuka oleh Camat Banjar, diulanjutkan dengan penyampaian agenda rakor oleh Ketua Asosiasi UPK Kabupaten Buleleng, dan pengarahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) Koordinator Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Ngurah Putu Adnyana, SE.
Agenda yang dibahas pada acara rakor diantaranya terkait evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan UPK/BUM Desa Bersama pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022, evaluasi pelaksanaan Studi Komparatif dan kunjungan ke Kementrian Desa PDTT, tindak lanjut dari hasil sosialisasi Tingkat Kabupaten Buleleng terkait Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat menjadi BUM Desa Bersama, serta persiapan dokumen yang harus dipenuhi dalam reviu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait persiapan reviu serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyiapan dokumen pendukung reviu.
Secara garis besar semua UPK/BUM Desa Bersama sudah melakukan persiapan pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam reviu dari Inspektorat Daerah. Terkait dengan dokumen yang akan dikumpulkan dapat diambil dari SI UPK online yang disesuaikan dengan format yang tertuang dalam panduan teknis dari Kementerian Desa PDTT terkait Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat menjadi BUM Desa Bersama. Selanjutnya dokumen akan disampaikan kepada Dinas PMD paling lambat tanggal 18 April 2022, untuk diteruskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 22 April 2022 sebagai bahan reviu.
Reviu dilaksanakan paling lama 15 hari kerja terhitung mulai Inspektorat menerima dokumen reviu. Proses persiapan dokumen dan pelaksanaan reviu tidak akan mengganggu kegiatan perguliran yang ada di masing- masing UPK/BUM Desa Bersama. Setelah selesai proses reviu, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Sosialisasi Tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh Dinas PMD, serta difasilitasi oleh Kecamatan.