0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rapat Persiapan Monev KPK RI atas Progres Tindaklanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab Buleleng Triwulan II Tahun 2022

Admin dispmd | 28 Juni 2022 | 123 kali

Sekdis PMD Kabupaten Buleleng Bpk. I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini (Selasa, 28 Juni 2022) menghadiri Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi KPK RI atas Progres Tindaklanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemkab Buleleng Triwulan II Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.


Rapat dipimpin oleh Bpk. Inspektur Kabupaten Buleleng didampingi oleh Sekretaris dan para Inspektur Pembantu, serta dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait seperti Bappeda, BPKPD, DPMPTSP, DPMD, Dinas PUTR, Dinas Perkimta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.


KPK RI rencananya akan melakukan monitoring dan evaluasi atas progres tindaklanjut rekomendasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola Pemkab Buleleng Triwulan II tahun 2022 pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang.


Ada 3 agenda pokok kedatangan KPK RI di Pemkab Buleleng, diantaranya monev atas tindaklanjut rekomendasi pencegahan korupsi, audiensi dan koordinasi pengawasan Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan kunjungan lapangan ke Desa, serta peninjauan lapangan aset Pemda yang bermasalah/terbengkalai dan objek pajak besar yang selalu menunggak.


Dalam pelaksanaan monev tindaklanjut dimaksud, beberapa OPD diminta agar menyiapkan paparan progres Capaian Rencana Aksi, di antaranya terkait penertiban aset, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta hasil Reviu RPJMD dan RKPD tahun 2022.


Untuk kegiatan koordinasi pengawasan Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan kunjungan lapangan ke Desa akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan.


Di akhir acara Bpk. Inspektur berpesan bahwa dalam rangka pemenuhan indikator MCP KPK, seluruh OPD terkait agar segera melakukan percepatan pemenuhan data sesuai dengan area intervensi OPD.