Buleleng, 8 Juli 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di dua desa, yaitu Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula.
Monev ini merupakan bagian dari upaya Dinas PMD dalam mengoptimalkan peran serta LPM agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Tim monev diterima langsung oleh jajaran pemerintah desa dan pengurus LPM masing-masing. Di Desa Sangsit, kegiatan didampingi oleh Staf Pembangunan Kecamatan Sawan, Kasi Pembangunan Desa, serta pengurus LPM yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Sementara di Desa Penuktukan, monev melibatkan Staf Kecamatan Tejakula, Perbekel dan staf desa, serta Ketua dan Sekretaris LPM.
Dari hasil monev, diketahui bahwa Desa Sangsit telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang LKD Nomor 2 Tahun 2024, namun hingga kini belum menetapkan Surat Keputusan (SK) Perbekel tentang LPM. Meski kepengurusan LPM Desa Sangsit telah terbentuk sejak tahun 2021, keberadaan lembaga ini belum memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, Dinas PMD merekomendasikan agar segera diterbitkan SK sebagai dasar legalitas. LPM Desa Sangsit juga menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.000.000 yang digunakan untuk keperluan ATK, konsumsi rapat, dan pengadaan pakaian. Dari sisi administrasi, LPM sudah memiliki dokumen namun masih belum lengkap dan perlu dilengkapi. Selain itu, LPM Desa Sangsit juga belum memiliki kelompok binaan dan diharapkan segera membentuknya sesuai bidang-bidang yang relevan.
Sementara itu, LPM Desa Penuktukan telah memiliki Perdes Nomor 7 Tahun 2023 dan SK LPM Nomor 10 Tahun 2022. LPM di desa ini dinilai aktif dan telah menjalankan peran signifikan dalam pembangunan desa. Dengan dukungan anggaran sebesar Rp4.135.000, LPM Desa Penuktukan telah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan aktif dalam berbagai kegiatan, seperti rapat internal, gotong royong bersama pemerintah desa, koordinasi antar lembaga, penyusunan RKP dan RAPDes, pendampingan pelaksanaan pembangunan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaporan pembangunan desa bersama pemerintah desa. Meski demikian, perhatian terhadap kesejahteraan anggota LPM juga menjadi catatan penting, yang dapat difasilitasi melalui APBDes.
Melalui kegiatan monev ini, Dinas PMD menegaskan pentingnya keberadaan LPM sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat, menggerakkan swadaya, dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.