Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kasi UEM TTG (Ngurah Putu Adnyana, SE.) bersama Kasi PKAD (Madong Hartono, S.Pd.) melaksanakan Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Tahapan Transformasi PBH/ UPK DAPM menjadi Bumdesa Bersama LKD di Kecamatan Kubutambahan. Kamis, 7 Oktober 2021.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan dan dibuka secara langsung oleh Bpk Camat Kubutambahan. Acara dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, Perbekel, Sekretaris Desa, Ketua Bumdes Se-kecamatan Kubutambahan, Ketua BKAD Kecamatan Kubutambahan, Ketua Bumdesma Kubutambahan beserta pengurus, dan Pendamping Profesional Wilayah Kec. Kubutambahan.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa draf legal standing yang harus disusun oleh Desa bersama dengan Bumdes/Bumdesa Bersama dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran melalui SID Desa untuk nantinya dapat dibahas dan disepakati pada forum Musdes/MAD.