Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Penggerak Swadaya Masyarakat, I Komang Krisna Ariawan, SE. hari ini (Rabu, 12 Januari 2021) menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Bertempat di Ruang Rapat BPKPD, rapat dibuka oleh Bpk. Asisten 3 didampingi Bpk. Sekda, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfosanti dan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng. Pembahasan rapat lebih cendrung membahas mengenai pelaksanaan E-Hibah dan aplikasi Sisupel.
Pimpinan rapat Bpk. Sekda Kabupaten Buleleng menginformasikan, pelaksanaan E-Hibah agar bisa di aplikasikan di tahun 2022 yang dilaksanakan di bulan januari dengan batas akhir penginputan pada 31 maret 2022. Dilanjutkan dengan pembuatan kajian oleh SKPD pengempon hibah ke TAPD di bulan april sebelum penetapan RKPD pada tanggal 31 mei 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan rekomendasi TAPD ke OPD, untuk nantinya penerima hibah yang sudah di acc agar dapat di input ke SIPD.
Bpk. Sekda Kabupaten Buleleng juga menegaskan agar pelaksanaan monitoring untuk penerima hibah harus dilaksanakan, dan jika ada permasalahan dilapangan agar segera menginformasikan ke Inspektorat agar segera di tindak lanjuti.
Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pariwisata mengenai mekanisme dan cara kerja aplikasi Sisupel (Sistem Surat Pengesahan Lembaga), serta menginformasikan ke semua SKPD agar segera menyampaikan daftar lembaga yang diampu oleh masing-masing OPD.
Terkait operator SKPD E-Hibah dan Sisupel, di bulan ini akan segera di agendakan untuk diberikan pelatihan ke masing-masing OPD pengempon hibah. Maka dari itu masing-masing OPD diharapkan agar segera menyiapkan staf untuk menjadi operator E-Hibah dan aplikasi Sisupel.