Buleleng, 1 Agustus 2024 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait mekanisme pengadaan barang/jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mengadakan kegiatan sosialisasi Model Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, S.Pd., dan menghadirkan narasumber utama dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Puteri Rengganis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Daerah dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, yang turut memantau jalannya sosialisasi.
Dalam pemaparan materinya, Puteri Rengganis menjelaskan secara mendetail mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024. Materi yang disampaikan mencakup berbagai tahapan penting dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Puteri juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Selain itu, peserta juga diberikan panduan praktis mengenai penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, termasuk contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta dokumen pengumuman perencanaan pengadaan yang harus diumumkan di desa.
Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Perwakilan dari desa-desa di Kabupaten Buleleng aktif mengajukan pertanyaan seputar tantangan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Beberapa pertanyaan berfokus pada aspek teknis seperti penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akurat dan cara memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan. Narasumber dari LKPP RI memberikan jawaban yang komprehensif, serta solusi praktis yang dapat diterapkan oleh para aparatur desa dalam kegiatan sehari-hari mereka.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Perwakilan Kecamatan, Perbekel, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 129 desa di Kabupaten Buleleng. Partisipasi yang tinggi dari para peserta menunjukkan antusiasme dan komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik di desa.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, aparatur desa dapat lebih memahami dan mengimplementasikan mekanisme pengadaan barang/jasa secara mandiri, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.