Sekdis PMD Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perayaan Rahina Tumpek Krulut dengan Upacara Jana Kerthi sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, Senin (11/7).
Rapat dipimpin oleh Bpk Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta dihadiri oleh beberapa OPD terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Satpol PP, Dinas Kominfosanti, Bagian Kesra, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Beberapa hal yang dibahas antara lain mengenai persiapan pelaksanaan kegiatan di tingkat Kabupaten, baik kegiatan secara niskala maupun kegiatan sekala. Untuk kegiatan Niskala ada 2 jenis upacara yang akan dilaksanakan yaitu Upacara Penyucian (Otononan) sarwa Tetangguran (gamelan dan atau alat musik) untuk memuliakan Hyang Widhi dalam manifestasi sebagai Dewa Iswara/Kawiswara dan Persembahyangan Tumpek Krulut.
Upacara Penyucian sarwa Tetangguran berupa gamelan gong dipersiapkan oleh Dinas Kebudayaan sedangkan persembahyangan Tumpek Krulut dilaksanakan di Pura Padma Bhuana Kantor Bupati Buleleng. OPD yang berada di areal Kantor Bupati Buleleng seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PMD dan Dinas Kominfosanti mengikuti persembahyangan di Pura Padma Bhuana pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 dengan mengajak staf. Dan OPD yang lain mengadakan persembahyangan di OPD masing-masing.
Selanjutnya untuk kegiatan Sekala yaitu merayakan Rahina Tresna Asih/Kasih Sayang Dresta Bali dengan menggelar dan menonton bersama pertunjukan seni. Kegiatan Sekala akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 di RTH Taman Bung Karno, pada malam hari pkl 19.00 WITA. Selain pertunjukan seni akan diadakan kunjungan dan kepedulian sosial ke Panti Asuhan, Panti Wreda yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Khusus kepada Dinas PMD yang ditunjuk sebagai koordinator Pelaksanaan Kegiatan di Desa dan Kelurahan diminta agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2022 ini ke tingkat Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan. Pelaksanaan Kegiatan perayaan Tumpek Krulut ini nantinya agar dilaporkan beserta dokumentasi dengan format dan link yang akan disiapkan oleh Dinas Kominfosanti.