Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD mengadakan pembinaan terkait dengan Penerbitan Perdes Kewenangan Desa kepada Desa-Desa yang belum mengacu pada Perbup Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala, yang dilaksanakan di 11 Desa di 4 Kecamatan.
Kegiatan telah dilaksanakan di 6 Desa diantaranya Desa Patemon, Desa Umeanyar, Desa Ularan, Desa Telaga, Desa Titab, dan Desa Sepang Kelod. Diterima secara langsung oleh Perbekel Desa, Sekdes, para kasi serta perangkat Pemerintah Desa setempat, Dinas PMD Kabupaten Buleleng lebih menekankan bahwa Penataan Kewenangan Desa merupakan salah satu fokus perhatian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, karena merupakan isu yang mendasar dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola Desa yang lebih efektif, efisien, terarah dan bertanggung jawab. Disamping itu, Penataan Kewenangan Desa akan memberikan legitimasi bagi Pemerintah Desa dalam mengalokasikan sumber daya secara legal dan terarah sesuai Kewenangan Desa.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas PMD, diketahui bahwa di Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Namun demikian, hanya sedikit Desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa. Kondisi ini disebabkan diantaranya karena rendahnya komitmen Pemerintah Desa dan BPD untuk menuntaskan Legalitas Kewenangan Desa, belum optimalnya pendampingan dari Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan terkait fasilitasi Penetapan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, serta rendahnya kapasitas teknis Pemerintah Desa dan BPD terkait dengan mekanisme dan teknis pelaksanaan penetapan Kewenangan Desa melalui Peraturan Desa.
Untuk hari ini, tanggal 12 Mei 2022 Tim Dinas PMD melanjutkan kegiatan pembinaan yang dipimpin oleh Kabid PKD, Bpk. Putu Marjaya, S.Sos. ke Desa Sembiran, Desa Julah, dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula.