Sekdis PMD Kab. Buleleng, Gede Sasnita Ariawan yang didampingi oleh JFT PSM, I Rai Gede Arisudana menghadiri acara sosialisasi/koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN khususnya kewajiban pemberi kerja di Kabupaten Buleleng, pada hari ini Kamis (2/11), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dinas PMD Kab. Buleleng hadir dalam acara ini selaku pengampu Bumdes, bersama dengan Dinas Kebudayaan Kab. Buleleng selaku pengampu LPD yang diwakili oleh Sekdis Kebudayaan bersama staf. Turut hadir sebagai peserta yaitu para Notaris se-Kab. Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Datun Kejari Buleleng dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Kc. Singaraja, tentang latar belakang berdirinya program JKN, tata cara pendaftaran Badan Usaha, manfaat dan skema pembebanan iuran.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan Kasi Datun Kejari Buleleng tentang sanksi sesuai UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana yaitu paling lama pidana penjara 8 bulan dan denda 1 milyar rupiah.
Selanjutnya dihimbau kepada para SKPD pengampu Bumdes, LPD dan Koperasi serta para Notaris agar dapat mendorong badan usahanya untuk mendaftarkan badan usahanya dan para pekerjanya sebagai segmen PPU.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab, dan untuk data Bumdes yang belum terdaftar selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dapat ditindaklanjuti.