0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pertemuan Advokasi Peningkatan Posyandu Aktif dan Penyusunan Rencana Aksi Bersama Pokjanal Posyandu Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 30 November 2022 | 51 kali

Kabid LKDA&UEM Dinas PMD Kab. Buleleng Ibu Ni Ketut Ariattini, SE. menghadiri undangan pertemuan Advokasi Peningkatan Posyandu Aktif dan Penyusunan Rencana Aksi bersama Pokjanal Posyandu Kabupaten, dengan narasumber dari Pokjanal Provinsi Bali bertempat di Puri Sharon Baruna Beach Cottage Pemaron. Selasa (29/11).


Pertemuan dibuka oleh Kabid Kesmas Md. Sura Tanaya mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng. Dalam sambutanya, beliau menyampaikan bahwa Posyandu merupakan ujung tombak untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat.


Dalam pertemuan ini ada 2 narasumber dari Dinas PMD Provinsi dengan materi Penguatan Pokjanal Posyandu dalam Mendukung Posyandu Aktif di Daerah. Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar, dan pelaksanaanya dapat disinergikan dengan layanan lainya sesuai dengan potensi daerah.


Program utama dari Posyandu yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan Penanggulangan Diare, serta dapat diintegrasi dengan kegiatan seperti PAUD, BKB, Lansia, PHBS, Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Kesehatan Reproduksi, dan Peningkatan Ekonomi Keluarga. Adapun konsep pembinaan Posyandu aktif melalui Bina Kelembagaan, Bina Manusia, Bina Lingkungan dan Bina Usaha.


Narasumber dari Dinas Kesehatan selanjutnya menyampaikan materi Strategi Komunikasi Rebranding Posyandu melalui Advokasi kepada Penentu Kebijakan, Penggerakan dan Peningkatan Kapasitas kepada Pokjanal Pokja Posyandu, Kampanye Posyandu Sahabat Masyarakat kepada Masyarakat Pengelola dan Pengguna Layanan Posyandu.


Dari hasil pertemuan dan diskusi bersama undangan, ada Kesepakatan/komitmen peserta dalam rencana aksi Pokjanal Kabupaten untuk mendukung peningkatan Posyandu aktif di Kabupaten Buleleng, yaitu melalui penyusunan kebijakan atau regulasi Kabupaten dalam penerapan Posyandu sebagai LKD dalam bentuk Peraturan Bupati terkait LKD, mendorong desa untuk membuat Perdes dan keputusan terkait LKD dan SK Kades tentang pengurus LKD, rapat koordinasi Pokjanal dan Pokja Posyandu di Kabupaten secara rutin 2-3 kali dalam setahun, mengoptimalkan pengembangan Posyandu terintegrasi melalui kerjasama dengan lintas sektor, melakukan bimbigan teknis dalam pelaksanaan Posyandu terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Posyandu, meningkatkan capaian Posyandu aktif di Kabupaten, melaksanakan penilaian Posyandu di Kabupaten secara berjenjang, meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas dan kader, memberikan penghargaan bagi kader sesuai masa kerja (Kader Lestari), mensosialisasikan manfaat Posyandu Sahabat Keluarga, serta mengoptimalkan sistem pelaporan kegiatan Posyandu.