0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Pembentukan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bagi BUMDesa Bersama LKD se-Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 24 Januari 2024 | 199 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Pembentukan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bagi BUMDesa Bersama LKD se-Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (22/1).


Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Sekdis PMD, Gede Sasnita Aryawan, didampingi Plt. Kabid LKDA UEM dan Plt. Kabid Pemdes. Hadir sebagai narasumber yakni Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, Putu Herbi Pratama, dan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Made Maswinarta, serta hadir sebagai peserta yakni Tim Pendamping Profesional Kabupaten Buleleng, Ketua Dewan Penasihat BUM Desa Bersama LKD se-Kabupaten Buleleng, Direktur BUM Desa Bersama LKD se-Kabupaten Buleleng, dan Ketua Dewan Pengawas BUM Desa Bersama LKD se-Kabupaten Buleleng.


Materi yang disampaikan pada acara ini diantaranya materi oleh perwakilan KPP Pratama Singaraja tentang kewajiban perjakan bagi BUMDesa Bersama LKD yang meliputi tata cara pembuatan NPWP, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengusulan NPWP, besaran tarif pengenaan pajak bagi BUMDesa Bersama LKD, baik PPh Final maupun PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN, disamping itu juga disampaikan tata cara penghitungan, pemotongan dan pelaporan pajak ke KPP Pratama Singaraja.


Selanjutnya dari perwakilan OJK Provinsi Bali menyampaikan materi dengan judul Perizinan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Substansi yang disampaikan yaitu Pengertian PT. LKM serta dasar hukum pembentukan PT. LKM, tata cara pendirian, besaran penyertaan modal dan syarat kepemilikan saham, kegiatan usaha yang dijalankan dan cakupan wilayah, manfaat pendirian PT. LKM, proses, dan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengusulan perijinan PT. LKM.


Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para peserta yang telah mengikuti diharapkan dapat menerima dan memahami sosialisi terkait dengan kewajiban perpajakan serta tata cara pembentukan PT. LKM bagi BUMDesa Bersama LKD. Para narasumber juga menyampaikan bahwa mereka bersedia melakukan fasilitasi terkait dengan pendaftaran NPWP dan Pendaftaran PT. LKM bagi seluruh BUMDesa Bersama LKD yang ada di Kabupaten Buleleng. KPP Pratama Singaraja melalui narasumber menyampaikan akan bersedia hadir kembali dalam rangka sosialisasi lebih lanjut terkait praktek pemotongan pajak, dan pelaporan pajak secara lebih mendalam lagi apabila semua BUMDesa Bersama LKD sudah memiliki NPWP.


Dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan ini, para peserta akan dapat menyampaikan dan mendiskusikan secara kelembagaan di masing-masing Kecamatan, sehingga nantinya dapat dilakukan tindaklanjut terkait dengan kewajiban perpajakan, ataupun nantinya apabila hasi MAD mengamanatkan BUMDesa Bersama LKD untuk mendirikan PT. LKM. Disamping itu Dinas PMD akan terus melakukan pendampingan dalam pengelolaan BUMDesa Bersama LKD, serta melakukan fasilitasi bagi pengembangan unit usaha dan pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.