Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini melaksanakan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Buleleng, Jumat (22/7).
Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Buleleng, dengan difasilitasi oleh UPK Setya Dharma Arta dan Kecamatan Buleleng. Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Buleleng, para Ketua BPD se-Kecamatan Buleleng, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Setya Dharma Arta, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta Pendamping Desa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Buleleng yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng. Kecamatan Buleleng menyatakan siap mendampingi dan melakukan fasilitasi dalam proses Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang LKDA&UEM Ibu Ni Ketut Ariattini.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh FPSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng Bpk. Ngurah Putu Adnyana. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi dimaksud antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Selanjutnya penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh perwakilan dari Irban III. Setelah itu disampaikan arahan dan masukan dari Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng terkait proses dan tahapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd.
Acara selanjutnya diisi dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut :
1. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
2. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.
3. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
4. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.
5. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.
6. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Baktiseraga atas nama I Gusti Putu Armada, AK.
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Buleleng dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.
Setelah selesai acara dilanjutkan dengan diskusi bersama kelembagaan UPK dan Tenaga Ahli terkait perkembangan pengelolaan UPK Setya Dharma Artha dan rencana kerja tindak lanjut di masing-masing Desa.