Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang PKD hari ini mengadakan rapat terkait pembahasan dan penyelesaian draf kerjasama desa yang di mana dibuka oleh Kasi PPS (Penyediaan Prasarana dan Sarana Dinas PMD) I Komang krisna Ariawan, serta didampingi oleh Kasi Kerjasama Desa dan Kemitraan Nyoman Suryani, dan staf Bidang PKD. Kamis, 29 April 2021.
Bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kab. Buleleng acara dihadiri oleh Sekretaris 8 Desa (Desa Wanagiri, Ambengan, Sambangan, Panji, Panji Anom, Baktiseraga, Selat dan Tegalinggah) serta 2 Perbekel yg ikut hadir yaitu Perbekel dari Desa Ambengan dan Desa Wanagiri yang sangat antusias mengikuti pemaparan mengenai mekanisme dan draf yang perlu dibuat untuk menyelesaikan kerjasama yang akan dilaksanakan di kawasan Den Bukit sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kawasan Pedesaan Den Bukit.
Kawasan 8 Desa ini sudah ditetapkan sebagai kawasan Den Bukit sesuai Surat Keputusan Bupati diatas. Kawasan ini sudah mulai di garap dari tahun 2020 dan disetujui oleh Perbekel dan BPD di 8 Desa ini, sehingga harapanya di tahun ini draf kerjasama desa dan peraturan desa mengenai kerjasama desa, serta peraturan desa mengenai kerjasama antar desa bisa di selesaikan di tahun 2021 ini.
Tidak lupa pula Kasi PPS Dinas PMD menyampaikan mekanisme yang harus dilakukan oleh Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Mekanisme draf yg dibutuhkan Desa sudah kami buatkan dan dalam tahap penyusunan akan didampingi oleh staf Bidang PKD serta di koordinatori oleh Kasi PPS yang nanti beberapa akan di rubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing Desa, ungkap Kasi PPS Dinas PMD Kab. Buleleng.
Dalam penutupan rapat Kasi PPS juga menyampaikan setelah nanti Desa melaksanakan Musdes ada tahapan berikutnya yang perlu dilengkapi kembali sehingga harapannya Desa di kawasan Den Bukit tidak henti-henti untuk selalu berkoordinasi dalam tahapan pembentukan kawasan Den Bukit ini.