0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Hadiri Rakor Persiapan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 dan Evaluasi Perda Terkait Desa

Admin dispmd | 10 Juni 2025 | 52 kali

Buleleng, 10 Juni 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas, Madong Hartono, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.


Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Sekretaris DPRD, seluruh kepala dinas dan badan lingkup Pemkab Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta seluruh kepala bagian Sekretariat Daerah.


Kegiatan ini membahas dua agenda utama, yaitu Persiapan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, dan Penyampaian Hasil Evaluasi terhadap sejumlah Perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa.


Adapun beberapa Peraturan Daerah yang telah dievaluasi dan disampaikan dalam rapat ini antara lain:

1. Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Desa;

2. Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

3. Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa;

4. Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga;

5. Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kelima perda tersebut telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.


Namun, masih terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru sebagai acuan penyusunan oleh pemrakarsa.


Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai perkembangan regulasi nasional.