Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM hari ini (Senin, 14 Maret 2022) melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi pengelolaan keuangan UPK/Bumdesma di UPK Nitya Artha Kecamatan Gerokgak. Monev dilaksanakan di Kantor UPK dan dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Ketua BPP, Ketua UPK, Ketua Badan Pengawas, Sekretaris, Bendahara, dan staf UPK Nitya Artha Kecamatan Gerokgak.
Tim Dinas PMD pada kesempatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang LKDA UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. didampingi Fungsional PSM, Ngurah Putu Adnyana, SE beserta staf. Acara dibuka oleh Kepala Bidang LKDA UEM menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan, memberikan motivasi kepada UPK untuk terus berbenah terlebih lagi dalam proses transformasi menjadi BUM Desa Bersama agar dijadikan momentum untuk menjadi lebih berkembang di masa yang akan datang. Kepala Bidang LKDA UEM juga tetap memberikan apresiasi kepada UPK, walaupun target surplus tahun ini belum tercapai, tetapi dalam kondisi seperti saat ini masih dapat meraih laba yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan UPK di kecamatan lainnya yaitu Rp. 497.188.550,-.
Tim Dinas PMD selanjutnya melakukan kroscek terhadap Kas SPP, kas operasional UPK, dan buku bank yang tercatat pada sistim aplikasi SI UPK online agar sesuai dengan kondisi pada catatan manual dan kas yang di pegang secara riil. Disamping itu dilakukan pengecekan terhadap inputan SHU agar sesuai dengan pembagian yang tertuang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UPK. Dilakukan juga pengecekan sampling proposal pinjaman sampai dengan pencairan, dan pengecekan proposal Dana Bantuan Sosial sampai Laporan Pertanggungjawaban. Disamping itu diberikan penjelasan mengenai eksekusi/pencairan dana bantuan sosial agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dilakukan diskusi terkait rencana kunjungan ke Kementrian Desa PDTT, serta tahapan transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama. Diharapkan agar UPK membawa minimal 1 permasalahan yang akan disampaikan kepada Kementerian Desa. Tim Dinas PMD juga melakukan kroscek pinjaman individu yang dilakukan oleh pengelola UPK, untuk memastikan tidak ada tunggakan yang dilakukan oleh para pengelola, dan agar semua proses berjalan sesuai dengan SOP. Selanjutnya mendorong UPK untuk melakukan proses transformasi sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 15 Tahun 2021, agar UPK menjadi Berbadan Hukum dan dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha serta melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga.
Tim Dinas PMD beserta Staf UPK melakukan kunjungan ke rumah kelompok Cempaka Putih I, Desa Gerokgak, untuk mengetahui penyebab tunggakan dan bertemu langsung dengan ketua kelompok, serta melakukan fasilitasi penanganan masalah. Dari hasil penelusuran, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh ketua kelompok (uang cicilan anggota dipergunakan oleh ketua kelompok). Ketua bersedia bertanggung jawab dan berjanji melakukan pencicilan mulai bulan ini.