Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng (Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE.) didampingi Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur (I Rai Gede Arisudana, ST.) pagi ini mengikuti acara Talkshow Geliat Buleleng oleh Radio Singaraja FM, membahas Pelaksanaan Pilkel Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Buleleng. Selasa, 5 Oktober 2021.
Bertempat di Studio Singaraja FM, talkshow membahas jalannya tahapan, kesiapan panitia pemilihan Perbekel Desa serta panitia pemilihan Perbekel Kabupaten. Dipandu oleh host Panji Adi Putra, salah satu pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat pada talkshow hari ini yakni apa sanksi bagi para calon jika melanggar larangan yang diberlakukan dalam Pilkel Serentak 2021.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 72 Tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis 1, teguran tertulis 2, dan diskualifikasi. Sanksi diberikan oleh Panitia Desa kepada para calon Perbekel atau pendukungnya secara berjenjang jika terjadi pelanggaran, lalu dilanjutkan dengan pemberian sanksi oleh Sub Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten. Diskualifikasi diberikan oleh Bupati atas rekomendasi Panitia Kabupaten dan Sub Panitia Kecamatan.