Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli
Muda pada Bidang Pemerintahan Desa) Selasa (26/04/2022) menghadiri kegiatan
Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa (Desa Bersinar) yang diselenggarakan oleh
Badan Narkoba Nasional Republik Indonesia Kabupaten Buleleng di Desa Bubunan.
Kegiatan dimaksud diikuti oleh Perbekel Desa Bubunan, Ketua BPD Desa Bubunan,
Sekretaris Desa Bubunan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bubunan, para Klian
Banjar Dinas Desa Bubunan, Klian Adat Desa Bubunan, Ketua IBM Desa Bubunan dan
Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bubunan dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak
15 orang.
AKBP I Gede Astawa, SH, MH Kepala BNN Kabupaten
Buleleng menyampaikan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan program Prioritas
Nasional Tahun 2022 dimana ketahanan keluarga merupakan salah satu variabel
penting dalam mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Program ketahanan
keluarga anti narkoba bertujuan untuk meningkatkan daya tangkal keluarga
terhadap ancaman penyalahgunaan Narkotika. Pada tahun 2022 telah ditetapkan 3 (tiga)
Desa Bersinar di Kabupaten Buleleng, yaitu Desa Kaliasem, Desa Bubunan dan Desa
Tukadmungga.
Kegiatan fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa (Desa Bersinar) di Desa Bubunan, diisi dengan penyampaian materi dari para narasumber, yaitu: Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si (Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dengan materi Peran Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan Kabupaten Buleleng Tanggap Ancaman Narkoba, Drs. Nyoman Gede Remaja, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja) dengan materi perspektif hukum penanganan narkoba dan Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pemerintahan Desa) dengan materi Strategi Pelaksanaan Desa Bubunan Bersinar Tahun 2022.
Madong Hartono dalam paparannya menyampaikan bahwa DESA BERSINAR adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif. Tujuan pembentukan Desa Bersinar adalah keterlibatan Pemerintah Desa dalam memerangi Narkoba melalui pencegahan pemberantasan peyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkoba di Desa sesuai dengan kewenangan Desa melalui pengaturan di Desa, perencanaan pembangunan Desa, perencanaan penganggaran Desa, dan pelaksanaan kegiatan untuk melindungi segenap warga Desa dari ancaman Narkoba.
Selanjutnya Madong Hartono menyampaikan bahwa indikator keberhasilan Desa Bersinar antara lain: Program Desa Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa bersama-sama dengan Komponen kerja; Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba; Pendanaan Program Desa Bersih Narkoba melalui alokasi APB Desa; Desa memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; Desa memiliki Agen Pemulihan; Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika; Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba; Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.
Pelaksanaan advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa (Desa Bersinar) di Desa Bubunan, berjalan dengan lancar dan pada akhir kegiatan ditandai pernyataan komitmen dari seluruh peserta untuk mendukung pelaksanaan Desa Bersinar di Desa Bubunan dan Desa Bubunan menyatakan perang terhadap narkoba.