0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monev Kegiatan Kelompok Posyandu Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt

Admin dispmd | 20 Februari 2023 | 57 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. beserta staf hari ini melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok posyandu Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, yang bertempat di Balai Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkungparuk. Senin (20/2).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Kasi Kesra dan Kader Posyandu “Tirta Semadhi” Banjar Dinas Lebah Mantung, KPM, PLKB dan tenaga teknis kesehatan dari Puskesmas Seririt II serta para sasaran Posyandu.


Tujuan dilaksanakannya monev ini adalah untuk memonitor dan mengevaluasi secara langsung pelaksanaan kegiatan Posyandu di desa lokus terutama pada kelompok Posyandu “Tirta Semadhi” Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt, sekaligus pemahaman tupoksi oleh kader dan KPM di Posyandu serta sinkronisasi data anak stunting dan tindaklanjut konvergensi desa dalam penanganannya.


Kelompok Posyandu “Tirta Semadhi” dengan tingkatan strata Purnama ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 3 Januari 2023, yang terdiri dari 5 kader Posyandu di 8 kelompok Posyandu pada 8 Banjar Dinas. Ada beberapa permasalahan administrasi yang ditemukan pada kelompok Posyandu "Tirta Semadhi", yaitu buku administrasi terutama buku Kas Posyandu yang masih kosong dan belum sesuai format, dan selanjutnya disampaikan kepada kader agar membuat buku kas dan menutup kas setiap bulan karena kegiatan sudah difasilitasi oleh Pemdes dengan APBDes, sehingga tercatatnya penggunaan anggaran untuk kegiatan di Posyandu. Selain itu untuk data SIP dan data balok SKDN sudah diisi sesuai format, dan disampaikan kepada kader Posyandu agar tetap berkoordinasi dengan petugas teknis kesehatan, PLKB dan KPM dalam membuat dan menghimpun data.


Dari data anak kategori stunting di Desa Pangkungparuk sesuai data aplikasi ePPGBM Dinkes tahun 2022, tercatat ada sebanyak 26 anak dan sudah sesuai dengan hasil pengamatan langsung oleh KPM bersama PLKB dan telah dikoordinasikan dengan Puskesmas, serta sudah mendapatkan penanganan oleh Pemdes melalui Posyandu. Diminta kepada KPM dan PLKB agar lebih fokus dalam penanganan anak kategori stunting agar terpenuhinya layanan kesehatan dasar serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan intervensi sensitif maupun spesifik terhadap sasaran. Di kelompok Posyandu “Tirta Semadhi” terdapat 8 anak kategori stunting sedangkan 18 anak lainnya tersebar di 6 Banjar Dinas (kelompok Posyandu) lainnya.


Pemerintah Desa Pangkungparuk sudah menganggarkan terkait intervensi stunting melalui APBDes, salah satu pendorong perhatian Pemdes adalah karena Desa Pangkungparuk secara berturut-turut selama 3 kali masuk dalam desa lokus stunting sehingga sangat memerlukan perhatian lebih dari Pemdes Pangkungparuk, dalam hal penyediaan PMT terhadap sasaran balita di Posyandu dialokasikan sebesar Rp. 92.625.000 atau Rp. 16.250 per sasaran dan untuk PMT dalam kegiatan penanganan stunting sebesar Rp. 10.500.000 (susu balita dan biskuit), dan honor kader Posyandu Rp. 100.000/orang dan KPM sebesar Rp. 1.000.000/bulan.