Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini melaksanakan kegiatan rapat progres Musyawarah Desa Pembentukan Pengelolaa Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, yang bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kab. Buleleng. Rabu (7/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi UEM TTG Ngurah Putu Adnyana, SE., dan dihadiri oleh para Ketua BPP UPK, para Ketua UPK, Ketua Bumdesma Kubutambahan, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng.
Agenda yang dibahas pada rapat ini yakni terkait progres Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama, evaluasi pelaksanaan pengelelolaan Keuangan UPK/Bumdesma, serta cara pendaftaran nama Bumdesa Bersama LKD.
Terkait progres pelaksanaan musdes di masing-masing Desa pada 9 Kecamatan, terdapat 5 Kecamatan yang sudah melaksanakan musdes di semua Desa, yaitu Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Banjar, Kecamatan Sawan, dan Kecamatan Sukasada. Untuk Kecamatan Seririt terdapat 3 Desa yang belum melaksanakan musdes, yaitu Desa Ularan, Desa Munduk Berstala, dan Desa Sulanyah. Selanjutnya di Kecamatan Buleleng terdapat 7 Desa yang belum melaksanakan musdes, yaitu Desa Pemaron, Desa Baktiseraga, Desa Nagasepaha, Desa Petandakan, Desa Alasangker, Desa Jinangdalem, dan Desa Penglatan. Di Kecamatan Kubutambahan terdapat 10 Desa yang belum melaksanakan musdes, yaitu Desa Tambakan, Desa Pakisan, Desa Bontihing, Desa Tamblang, Desa Bulian, Desa Bila, Desa Bengkala, Desa Kubutambahan, Desa Bukti, dan Desa Mengening. Dan di Kecamatan Tejakula terdapat 1 Desa yang belum melaksanakan musdes yaitu Desa Tembok.
Untuk besaran Penyertaan Modal Desa, pada masing-masing Desa yang sudah melaksanakan musdes yakni sebesar Rp. 5.000.000,-. Terdapat 2 Desa yang berbeda jumlah penyertaan modalnya yaitu Desa Panji sebesar Rp. 25.000.000,- dan Desa Selat sebesar Rp. 10.000.000,-.
Selanjutnya disampaikan juga evaluasi terkait pengelolaan keuangan UPK sampai dengan bulan Agustus 2022, meliputi :
• Pengelolaan cash on hand di masing-masing UPK agar sesuai dengan SOP yang telah disepakati.
• Absensi Pegawai
• Capaian Surplus pada tahun berjalan
• Penyelesaian tunggakan, dan
• Rencana tindak lanjut pelaksanaan MAD.
Kepada Desa yang belum melaksanakan musdes, Dinas PMD meminta kepada UPK untuk melakukan advokasi kepada Desa untuk segera melaksanakan kegiatan musdes. Terkait tata cara pendaftaran nama BUM Desa Bersama LKD, serta dokumen/data yang diperlukan dalam proses pendaftaran nama, disampaikan secara terperinci oleh ketua UPK Nitya Artha Gerokgak, sebagai acuan kepada Kecamatan lainnya dalam melaksanakan pendaftaran nama BUM Desa Bersama.