Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM, Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. dan staf menghadiri acara rapat pelaksanaan Program Fasilitasi Pelayanan Sosial Dasar Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali pada hari Selasa (28/3) kemarin.
Pertemuan dihadiri oleh Kabid Bidang Penataan Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Bpk. I Ketut Merta, SKM, M.KES. sekaligus memimpin dan memaparkan materi rapat, didampingi Kabid Kesmas Dinkes Provinsi Bali, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Rapat dilaksanakan bertujuan untuk memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Posyandu, melakukan pembinaan terhadap Kelembagaan Posyandu, mempercepat penggunaan pelaporan Posyandu melalui aplikasi SIP, dan melakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan Posyandu.
Untuk agenda rapat pertama terkait permasalahan Posyandu, dari aspek regulasi belum semua Desa membentuk Tim Pokja Desa sebagai Pembina Posyandu. Untuk aspek kelembagaannya, peran dan fungsi Pokjanal masih belum optimal serta pembinaan kelembagaan Posyandu belum merata, dan dari aspek SDM yakni kapasitas kader dalam penyelenggaraan Posyandu masih lemah. Terkait pembiayaan juga masih kurang mendapat dukungan penganggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan serta operasional Kesekretariatan Pokjanal Posyandu, serta belum optimalnya dukungan APBDesa untuk penyelenggaraan posyandu. Selanjutnya terkait pencatatan dan pelaporan, belum semua Posyandu melaksanakan tertib adminstrasi dan juga belum semua Desa memperoleh pembinaan dalam penggunaan aplikasi SIP Posyandu.
Selanjutnya pembahasan terkait 5 aspek terhadap kegiatan Tim Pokjanal Posyandu Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Terkait regulasinya menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu bahwa Kabupaten Buleleng telah menetapkan SK Bupati Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten serta Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan oleh Camat, serta SK Pokja Posyandu di tingkat Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Perbekel/Lurah. Untuk aspek kelembagaannya, diakui bahwa peran dan fungsi Pokjanal Posyandu di tingkat Kecamatan belum optimal yang disebabkan salah satu faktor anggaran maupun pemahaman tupoksi Pokjanal Kecamatan dan telah dilakukan sosialisasi/koordinasi melalui rapat-rapat terkait rencana kerja dan tindaklanjut program ditingkat kabupaten oleh Tim Pokjanal Kabupaten. Tim Pokjanal Kabupaten juga telah secara intens melaksanakan pembinaan terhadap kelembagaan Posyandu terutama pada 129 Desa dan 19 Kelurahan bersama Tim Pokjanal Kecamatan, serta monitoring dan evaluasi terhadap desa lokus stunting sebagai prioritas program di tahun 2023.
Untuk aspek SDM di Kabupaten Buleleng, diakui ada beberapa Desa/Kelurahan yang memerlukan peningkatan kapasitas kader dalam penyelenggaraan Posyandu dan refresing kader dari Puskesmas di wilayah Kecamatan masing-masing dan ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan serta diperlukan dukungan dari Pemdes dan Kelurahan. Selanjutnya terkait pembiayaan, dukungan Penganggaran untuk pelaksanaan Program dan kegiatan serta operasional Kesekretariatan Pokjanal Posyandu memang sangat diperlukan sehingga sangat diperlukan kolaborasi/sinergitas kegiatan OPD terkait selaku Tim Pokjanal Kabupaten. Selain itu dukungan APBDesa untuk penyelenggaraan Posyandu juga sangat diperlukan, dan untuk penyelenggaraan Posyandu ditingkat Desa, APBDesa sudah dialokasikan namun terkait operasional (insentif) kader Posyandu untuk di Kabupaten Buleleng masih beragam, dan hal ini menjadi kewenangan Desa dalam pelaksanaan musdes.
Dan yang terakhir terkait aspek pencatatan dan pelaporan di Kabupaten Buleleng yakni belum semua Posyandu melaksanakan tertib adminstrasi, hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat SDM kader dan Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng tetap melaksanakan peningkatan kapasitas kader secara berjenjang. Selain itu memang belum semua Desa memperoleh pembinaan dalam penggunaan aplikasi SIP Posyandu, disebabkan aplikasi SIP Posyandu yang dicanangkan oleh Pusat melalui Provinsi masih mengalami maintenance, kendatipun demikian untuk Kabupaten Buleleng pelaporan Posyandu dari tingkat Desa tetap dilakukan secara manual, yang dilaporkan secara berjenjang setiap triwulan dari tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Dan selanjutnya disampaikan oleh Provinsi tentang aplikasi Posyandu akan dikoordinasikan ke tingkat Pusat oleh Provinsi agar bisa dilaksanakan secara online dari tingkat Desa.