Sekdis PMD Kab. Buleleng, Gede Sasnita Ariawan menghadiri rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2024 - 2026, yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kab. Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kab. Buleleng, Rabu (22/11).
Sebagaimana rujukan ketentuan Peraturan Daerah Kab. Buleleng Nomor 6 Tahun 2023, maka diharapkan nantinya masing-masing OPD dapat segera mensosialisasikan terkait Rencana Aksi Daerah P4GN kepada seluruh pegawai dan juga mendorong para Perbekel untuk membuat Peraturan Desa tentang P4GN. Turut hadir mengikuti rapat yaitu Kaban Narkotika Nasional Kab. Buleleng beserta perwakilan OPD terkait dilingkup Pemkab Buleleng.