Sekdis PMD Kab. Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini (Senin, 31 Januari 2022) menghadiri undangan Rapat Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2021 di Gedung Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Bpk. Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan serta dihadiri oleh Perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Narasumber yang dihadirkan adalah dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan Inspektorat Provinsi Bali. Dalam sambutannya Bpk. Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penyamaan persepsi dalam penyusunan LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2021 sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa LPPD adalah merupakan salah satu kewajiban laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah selain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang dilaporkan setiap tahun dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Harapannya agar penyusunan LPPD Kabupaten Buleleng Tahun 2021 dapat diselesaikan dan dilaporkan tepat waktu.
Narasumber dari Inspektorat Provinsi Bali menyampaikan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan Review dan Evaluasi. Review yang dimaksud adalah melakukan penelusuran bukti dukung dengan tujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar dan rencana yang telah ditetapkan. Sedangkan Evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang membandingkan antara hasil dengan ketentuan, standar, rencana atau target yang telah ditetapkan. Diharapkan agar Pimpinan Perangkat Daerah dan jajarannya berkomitmen terhadap Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang menjadi tanggung jawabnya dan menyampaikan tepat untuk menghasilkan data yang valid, sinkron dan akuntabel perlu dilakukan evaluasi mandiri (Self Assessment) sebelum direview dan diintegrasikan dalam LPPD final.
Selanjutnya Narasumber dari Biro Pemerintahan menyampaikan bahwa LPPD adalah salah satu dasar Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah. Dan juga sebagai dasar Pemerintah Pusat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berkinerja tertinggi hasil EPPD terhadap LPPD, antara lain sebagai salah satu indikator perhitungan awal Dana Insentif Daerah (DID). Oleh karenanya setiap Perangkat Daerah harus memiliki komitmen bahwa LPPD harus juga menjadi prioritas, setiap Perangkat Daerah diharapkan agar rutin mengkompilir capaian IKK yang menjadi tanggung jawabnya.